Kades dan Bendahara Desa  Hamak Utara Dituntut 3,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala desa Hamak Utara HJ  dan bendahara desa ZF akhirnya Selasa malam (10/8)  mendengarkan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya JPU Raj Boby SH akhirnya menuntut keduanya masing-masing selama 3,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurunga. Sementara kerugian negara kurang lebih Rp840.205.200 oleh jaksa dibagi dua yakni masing-masing HJ sebesar Rp391 juta setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp29 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka ditanbah kurungan badan selama 1 tahun ditambah 9 bulan

Sedangkan untuk ZF juga sudah dikurangi pengembalian harus membayar uang pengganti sebesar Rp320 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka sama juga diganti  kurungan penjara 1 tahun ditambah 9 bulan

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Raj Boby yang merupakan Kasi Pidsus di Kejari HSS ini menyatakam kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Atas tuntutan itu, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakam akan melakukan pembelaan.

Seperti dalam dakwaan, keduanya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan  kerugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp840.205.200

Kerugian itu menurut Raj Boby disebabkan penarikan dana tidak melalui mekanisme  yang tidak sesuai dan  melakukan pembayaran langsung tanpa melibatkan aparat desa

Kedua terdakwa yakni pada  tahun 2018  telah menata usahakan transaksi keuangan  namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.

Selain itu transaksi keuangan juga tidak  sesuai dengan rencana   rencana pengajuan dana desa yang telah disetujui oleh Camat Telaga Langsat.

Serta  tidak sesuai dengan transaksi mutasi keluar masuk kas bank, sehingga tidak masuk dalam Sistem Keuangan Desia (SikEUDES)

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar