Banjarmasin, BARITO – Kepala desa Hamak Utara HJ dan bendahara desa ZF akhirnya Selasa malam (10/8) mendengarkan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya JPU Raj Boby SH akhirnya menuntut keduanya masing-masing selama 3,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurunga. Sementara kerugian negara kurang lebih Rp840.205.200 oleh jaksa dibagi dua yakni masing-masing HJ sebesar Rp391 juta setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp29 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka ditanbah kurungan badan selama 1 tahun ditambah 9 bulan
Sedangkan untuk ZF juga sudah dikurangi pengembalian harus membayar uang pengganti sebesar Rp320 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka sama juga diganti kurungan penjara 1 tahun ditambah 9 bulan
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Raj Boby yang merupakan Kasi Pidsus di Kejari HSS ini menyatakam kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Atas tuntutan itu, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakam akan melakukan pembelaan.
Seperti dalam dakwaan, keduanya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp840.205.200
Kerugian itu menurut Raj Boby disebabkan penarikan dana tidak melalui mekanisme yang tidak sesuai dan melakukan pembayaran langsung tanpa melibatkan aparat desa
Kedua terdakwa yakni pada tahun 2018 telah menata usahakan transaksi keuangan namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.
Selain itu transaksi keuangan juga tidak sesuai dengan rencana rencana pengajuan dana desa yang telah disetujui oleh Camat Telaga Langsat.
Serta tidak sesuai dengan transaksi mutasi keluar masuk kas bank, sehingga tidak masuk dalam Sistem Keuangan Desia (SikEUDES)
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius