Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Sakti SH dari Kejari Batola akhirnya menbacakan tuntutan untuk kedua terdakwa perkara dugaan korupsi di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, Senin (19/12).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut keduanya masing-masing selama 4 Tahun penjara untuk mantan Kepala Desa Kolam Kanan Muhni, dan 4 tahun ditambah 6 bulan penjara untuk Saptin Anwar Hadi mantan Ketua KUD Jaya Utama.
Selain hukuman penjara keduanya juga dihukum untuk membayar didenda masing-masing Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dan harus membayar uang pengganti untuk Muhni Rp 120 juta atau kurungan badan selama 1 tahun dan 6 tahun penjara.
Sementara Sabtin Anwar Hadi juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 941 juta, jika tidak dapat mengembalikan maka hukumannya akan ditambah 2 tahun dan 3 bulan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Saksi Sebut Pekerjaan Dilakukan Tiga Kali Addendum
Keduanya ujar jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH terbukti bersalah
melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat tunjukan dari pengadilan tipikor mengatakan akan melakukan pembelaan.
Seperti dalam dakwaan, Muhni Kades Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola periode 2008/2014 menukar guling tanah desa dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram Banjarmasin Mulai Jalani Sidang Disiplin
Walaupun ditukar dengan KUD Jaya, namun lahan yang ditukar guling dicatat atas nama pribadi terdakwa Sabtin Anwar Hadi Ketua Koperasi Unit Desa Jaya Utama.
Hal itu menurut JPU bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Apalagi tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma. Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.
Dalam perkara ini JPU mengatakam terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.061.000.000.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment