Kades dan Sekretaris Desa Simpang Warga  Kompak Lakukan Pungli

Kepala Desa dan Sekretarisnya Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh yang lakukan pungli kini jalani sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Banjarmasin, BARITO – Kompak melakukam pungutan liar terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan, Kades dan Sekretaris

Desa Simopang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Ulah mereka yang tercium aparat, kini harus mengantarkan keduanya kemeja hijau pengadilan tipikor Banjarmasin.

Abdul  Rasyid merupakan Kades dan  Mansyur menjabat sekretaris secara bersamaan oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana pungli atau gratifikasi.

Menurut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, kedua terdakwa secara bersama sama melakukan tindakan dengan memunggut pungutan kepada warga yang ingin menempati rumah khusus untuk nelayan. Padahal rumah tersebut jelas gratis sebab dibangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Disebutkan  pada sidang pertama di pengadilan tipikor Banjarmasin, dalam dakwaan jaksa mengungkapkan pada tahun antara 2018 – 2020 desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan dari Kementrian PUPR untuk membangun rumah, khusus nelayan dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa.

Atas kebijaksaan seorang warga, maka diihibahkan lahan untuk keperluan dengan  unit 50 rumah.

Dana pembangunan yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit tersebuit dikisaran Rp4M lebih.

Fakta di lapangan kedua terdakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap rumah sebesar Rp5 juta.  Dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September 2020.

Uang  terkumpul dengan jumlah ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan sisanya di gunakan kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.

Atas perbutan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair di patok  pasal 11  UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin