Banjarmasin, BARITO – Dalam pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa, tim kuasa hukum mantan Kades Hamak Utara Kabupaten HSS meminta agar majelis hakim dalam putusan nanti bisa memberikan hukuman yang seadil dan seringan-ringannya.
Permintaan itu bukannya tidak ada alasan.
Menurut kuasa hukum Dr.Cnd.H.Hamdani Alkaf SH MH, dalam fakta persidangan telah jelas, Zainal Fadli selaku Bendahara Desa Hamak Utara mengaku kesalahannya yang diperkuat dengan keterangan saksi dipersidangan, telah dengan sengaja memalsukan tanda tangan camat dan H Jadin sewaktu mengambil uang di BRI. “Sehingga menurut saya tuntutan jaksa atas klien kami terlalu dipaksakan,” ujar pengacara yang juga seorang Habib ini kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Rabu (18/8).
Tuntutan jaksa tandas Habib yang didampingi anggota kuasa hukum lainnya H Dudung SH dan Yusman SH, lebih memfokuskan kepada pertanggung jawaban H Jadin selaku Kepala Desa dan sebagai pengguna anggaran desa. Tidak mengkaji dan menelaah substansi penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Harusnya jaksa bisa menelaah perbuatan H Jadin dan Zainal Fadli, sehingga tidak menyamakan hukuman tuntutan, sebab peran dan tupoksi masing masing sangat berbeda,” bebernya.
Dalam fakta persidangan, Zainal Fadli telah menyalahgunakan jabatannya, memalsukan tanda tangan camat dan tanda tangan H Jadin dan Zainal Fadli juga memperkaya diri dengan membeli mobil , kebun, dan tanah. Sedangkan H Jadin tidak memperkaya diri tetapi menggunakan dana desa untuk proyek pembangunan desa dan proyek tersebut sudah selesai dan dapat di nikmati oleh masyarakat.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itulah kami minta hakim bisa memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya,” ujar Habib lagi.
Diketahui dalam tuntutannya, JPU Raj Boby telah menuntut H Jadin dan bendahara Zainal Fadli selama 3,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurunga. Sementara kerugian negara kurang lebih Rp840.205.200 oleh jaksa dibagi dua yakni masing-masing H Jadin sebesar Rp391 juta setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp29 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka ditanbah kurungan badan selama 1 tahun ditambah 9 bulan.
Sedangkan untuk bendahara Zainal Fadli juga sudah dikurangi pengembalian harus membayar uang pengganti sebesar Rp320 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka sama juga diganti kurungan penjara 1 tahun ditambah 9 bulan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius