Kades Ida Manggala Mulai Duduk Dikursi Pesakitan 

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Alimubarak, Kamis (29/1) akhirnya duduk sebagai pesakitan di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Duduk tanpa penasehat hukum, Alimubarak nampak pasrah didakwa telah melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 2, 3, dan 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan

JPU Raj Boby yang merupakan Kasi Pidsus Kajari HSS, diutarakan kalau

terdakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) pada angkutan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melintasi desa yang dipimpinnya.

Pungli dilakukan Alimubarak sejak September 2017.

Menurut Raj, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait termasuk kecamatan.

Pada pungutan yang dilakukan Alimubarak dibantu beberapa anak buahnya di lapangan. Hasil pungutan setiap harinya berpariasi.

Uang hasil pungutan disetor langsung ke Alimubarak. Dan oleh Alimubarak hanya dicatat dalam buku catatan pribadi.

“Hasil pungli yang dilakukan Alimubarak, tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Raj kembali.

Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp602.694.000.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang akhirnya didampingi penasehat hukum tunjukan majelis hakim, menyatakan tidak akan menanggapi isi dakwaan.

“Kalau begitu, minggu depan kita langsung pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Affandi sambil mengetuk palu sidang.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar