Kades Jejangkit Didakwa Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Jejangkit Pasar Kabupaten  Batola M Agus Edi Salam, Rabu (8/10) akhirnya mendengarkan dakwaan jaksa atas perbuatannya melakukan penyelewengan dana di desanya.

Lulusan  sarjana S1 tersebut didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP propinsi Kalsel sebesar Rp408.833.476.

Hal itu seperti disampaikan JPU Andri Kurniawan SH pada nota dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dengan anggota Fauzi dan Dana Hanura.

Dalam dakwaannya, Andri juga merinci besaran keuangan yang ditimbulkan sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Yakni disebabkan  sisa kas tunai dari Silpa per 31 Desember 2018 yang tidak disetor ke kas desa sebesar Rp194.859.384.

Sisa perhitungan pajak tahun 2018 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp20.645.340.

Kemudian, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebanyak lima kegiatan dengan nilai sebesar Rp193.319.741 dengan rincian pembangunan kantor desa sebesar Rp46.997.910. Pembangunan Polindes sebesar Rp89.651.000, pembangunan jalan pemukiman (rabat beton) sebesar Rp15.223.000, pembangunan jembatan usaha tani Rp27.167.831, serta pembangunan gorong-gorong sebesar Rp14.280.000.

JPU mengancam Agus dengan primer pasal 2 ayat (1)  dan subsidair pasal  3  Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa sendiri nampak tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga oleh majelis hakim akan ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya selama persidangan.

“Kami akan tunjuk penasehat hukum untuk mendampingi saudara. Sebab sesuai aturan saudara harus didampingi, silahkan nanti berkonsultasi dengan penasehat hukumnya akan surat dakwaan ini, ” Ujar Jamser seraya menutup jalannya persidangan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembangunan RS Kelua