Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan SH akhirnya menuntut M Agus Edi mantan Kepala Desa Jejangkit Pasar Kabupaten Barito selama 2 tahun ditambah 6 bulan penjara.
Dalam nota tuntutannya, jaksa juga mendenda terdakwa Rp50 juta subsidair 6 bulan, dan diganjar pula untuk membayar uang pengganti sebear Rp408 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar selama satu bulan maka harta bendanya bisa disita, tapi kalau tidak ada harta benda untuk mengganti kerugian negara tersebut maka kurungannya bertamabh selama 15 bulan.
Tuntutan disampaikan JPU pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, baru- baru tadi.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan sunsidairnya.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan baik kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk melakukan nota pembelaan pada sidang mendatang.
Diketahui dalam dakwaannya, JPU Andri Kurniawan merinci besaran keuangan yang ditimbulkan sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Dalam perincian tersebut JPU menyebutkan, sisa kas tunai dari Silpa per 31 Desember 2018 yang tidak disetor ke kas desa sebesar Rp194.859.384.
Sisa perhitungan pajak tahun 2018 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp20.645.340. Kemudian, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebanyak lima kegiatan dengan nilai sebesar Rp193.319.741 dengan rincian pembangunan kantor desa sebesar Rp46.997.910. Pembangunan Polindes sebesar Rp89.651.000, pembangunan jalan pemukiman (rabat beton) sebesar Rp15.223.000, pembangunan jembatan usaha tani Rp27.167.831, serta pembangunan gorong-gorong sebesar Rp14.280.000.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius