Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Pemantauan persidangan selalu dilakukan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Kalsel, di seluruh pengadilan di Kalimantan Selatan terlebih persidangan yang menjadi perhatian publik.
Asisten KY Penghubung Kalsel Bidang Pemantauan dan Pengawasan Hakim (Waskim), Muhammad Arief mengatakan, bahwa pihaknya terus bekerja sesuai dengan kewenangan, selain pemantauan sidang, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). “Kami juga siap menerima laporan atau permohonan dari masyarakat terkait pemantauan untuk pencegahan pelanggaran KEPPH,” ucapnya, Senin (10/7/2023).
Meski tak menyebutkan secara rinci, Arif memastikan bahwa KY Kalsel tentunya akan selalu memantau perkara-perkara yang menyita perhatian publik, “Persidangan yang mendapat perhatian publik secara luas menjadi salah satu prioritas dalam pemantauan. Tapi tak boleh kami beberkan ke publik,” imbuhnya.
Baca Juga: Ditinggal ke Mushala, Motor Kakek Raib, Pelakunya Ternyata …
Diketahui, salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni gugatan perdata Kades Kolam Kanan, Wanaraya, Batola, Endang Sudrajat di Pengadilan Negeri Marabahan terhadap sejumlah pejabat di Batola, yakni Kepala Inspektorat Kadis DPMD hingga Asisten Bidang Pemerintahan.
Melalui LBH Borneo Law Firm (BLF) Sudrajat menggugat ganti rugi sebesar Rp15 Miliar, dimana rencananya putusannya bakal dibacakan majelis hakim PN Marabahan Rabu (12/7/2023) mendatang.
Sudrajat melayangkan gugatannya di PN Marabahan pada Oktober 2022 lalu, dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum
Gugatan itu dilayangkan usai tiga kali dimediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung deadlock, hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.
Dalam perkara ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan kawan-kawan, mengajukan gugatan dengan nilai sengketa Rp 16,7 miliar lebih.
Tergugatnya adalah Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.
Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022), di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim. Ketika itu kuasa hukum penggugat, Muhamad Pazri mengungkapkan gugatan kliennya terhadap Pemkab Batola berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan.
“Akibat perbuatan para tergugat ini, klien kami merasa dirugikan. Makanya, pihak Inspektorat Pemkab Batola dan lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Pazri.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Batola diungkapkan Pazri seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpin kliennya. Kemudian, perbuatan Pemkab Batola juga turut merusak reputasi Sudrajad selaku Kades Kolam Kanan.
Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan nilai gugatan Rp16,7 miliar lebih itu dihitung berdasar total kerugian materiil Rp 500 juta, tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari-Juni mencapai Rp 1.455.866.250. Sehingga total kerugian materiil mencapai Rp 15.057.66.500.
“Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi kepala desa dan Pemdes Kolam Kanan tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades Rp 1.197.000.000. Kerugian juga dihitung dari sikap dan keputusan para tergugat yang tidak cermat. Ini juga bagian dari kerugian immateriil yang ditanggung klien kami,” paparnya.
Baca Juga: Ditinggal ke Mushala, Motor Kakek Raib, Pelakunya Ternyata …
Pazri menilai keputusan para tergugat tidak cermat karena mengakomodir mosi tidak percaya yang telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2021. Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun dari dana desa dan dana swasta tahun 2015-2021.
“Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta,” tutur Pazri.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Batola Bilham membantah semua dalil yang diajukan penggugat bahwa pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasar peraturan perundang-undangan.
“Mediasi yang dilakukan hakim PN Marabahan memang belum ada titik temu. Makanya, sidang dilanjutkan pada materi gugatan,” ucap Bilham.
Menurut dia, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk materi gugatan itu akan disampaikan ke pimpinan daerah (maksudnya Pj Bupati Batola).
Baca Juga: Sidang Gratifikasi dan TPPU Bendungan Piani, Saksi Sebut Terdakwa Minta Bagi Dua tapi tak Digubris
Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata diajukan pihaknya melalui BLF di PN Marabahan. Menurut Endang, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya. Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan Rp 16,7 miliar lebih, termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola.
“Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya juga Spk dengan pihak swasta sebesar 1,3M 1 bulan, BUMDES Adil sejahtera mendapat kepercayaan SPK dengan PT.ABS dengan nominal 1,3 Milyar lebih . Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksan pokok perkara di PN Marabahan,” tutupnya.
*/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya