Banjarmasin, BARITO – Mantan Kades Muara Uya H Karsani akhirnya hanya bisa pasrah ketika majelis hakim yang mengadili perkaranya memvonis dirinya sama dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, pada putusan lainnya majelis hakim yang diketuao Affandi Widarijanto, SH MH juga sependapat dengan jaksa. Yakni mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp627.362.823, bila tidak dapat membayar maka hukumannya bertambah selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 No 31 UURI Tahun 1999, sebagaimana diubah pada UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan subsidair jaksa,” ujar Affandi.
Atas vonis tersebut terdakwa yang selama persidangan dinilai berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya tersebut mengatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku pernah diberi pembinaan oleh inspektorat dan diminta agar mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Terdakwa juga mengakui membuat dan merancang sendiri APBDes termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan dari dana ADD. Juga pertanggungjawaban ADD.
Lulusan sarjana Diplomat II ini juga mengaku setelah mencairkan uang bersama bendahara, uang langsung dia simpan di kantong pribadiinya.
Walaupun telah memaparkan kesalahan yang diperbuat, namun terdakwa mengatakan kalau itu bukan kesalahan dia sendiri.
Dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa menetapkan besaran anggaran APBDes pada desa Muara Uya tahun 2016 tidak menggunakan data harian pasar melainkan berdasarkam perkiraan pribadinya. Mengajukam pencairan tanpa SPP, menerima dan menyimpan dana APBDes pada desa Muara Uya tahun 2016, melaksanakan kegiatan APBDes serta membuat pertanggungjwaban fiktif pada kegiatan desa Muara Uya tahun 2016. rif /mr’s