Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Pulau Sugara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Abdul Manan akhirnya duduk dikursi pesakitan.
Duduk dikursi pesakitan Abdul Manan didakwa oleh JPU telah melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp256 juta rupiah.
Dakwaan dibacakan langsung JPU Andri Kurniawan SH dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/4).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Purjana SH, Andri memaparkan, dalam melaksanakan keuangan di desa Pulau Sugara terdakwa tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Terdakwaa melakukan pengambilan atau pencairan uang di rekening kas desa adalah atas perintah dan keinginan sendiri baik jumlah yang dicairkan maupun waktu pencairan, tanpa adanya permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola terdakwa.
Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku kepala desa tanpa melibatkan TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sehingga hasil fisik di desa Pulau Sugara tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasinya.
Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau Silpa yang kemudian dikuasai dan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sidang sendiri seperti biasanya karena masalah Covid-19 dilaksanakan melalui teleconfrene
Abdul Manan dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius