Kades Sungai Sipai  Akhirnya  Duduk Dikursi Terdakwa

Kades Sungai Sipai non aktif Akhmad Basuki saat  mengikuti sidang secara virtual

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa  Sungai Sipai  Kabupaten Banjar non aktif, Akhmad Basuki akhirnya  duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (19/5). Akhmad Basuki terpaksa duduk sebagai terdakwa sebab tidak bisa  mempertanggungjawabkan keuangan dana desa yang diterimanya.

Pada sidang pertama tersebut, JPU I Gusti Ngurah Anom dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mendakwa terdakwa telah merugikan keuangan negara  berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370.

Dimana sebagai kepala desa Akhmad Basuki telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Ro198.000.000. Namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp100.000.000, begitu juga dengan.

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut. Sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.

Pada sidang kemaren itu majelis hakim diketuai hakim Jamser Simanjuntak SH dengan hakim anggota Fauzi SH dan A Gawi SH, sementara terdakwa ddidamping penasihat hukumnya Sarifani SH.

Usai sidang, Sarifani mengatakan akan   menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan JPU tersebut terdakwa diancam melanggar  pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan primirnya dan di dakwaan subsidair diancam melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Raih Dua Penghargaan dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel

Momen Haru, Kajati Kalsel Hadiahi Sepatu ke Peserta SKD CPNS

Kedapatan Simpan Sabu di Perdagangan, Warga Pasar Lama Diamankan