Banjarmasin, BARITO – Soal Kenaikan tarif parkir Duta Mall mendapat tanggapan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, dimana singkat walikota akan menugaskan Dishub Kota mengkaji ulang tentang tarif parkir pasar modern terbesar di Banjarmasin itu. “Saya akan minta dishub mengkaji tarif parkit DM, ” katanya singkat.
Sementara itu Kadishub Kota Banjarmasin, Ikhwan Noor Chalik mengaku, sejauh ini pihaknya tidak ada wewenang untuk menindaklanjuti kenaikan tarif parkir Dutamall, peraturan tarif parkir memang ditentukan oleh pemilik lahan. Sedangkan Pemko hanya mengambil 30 persen pajaknya.
Ikhwan juga mengungkapkan walikota pernah menshare di grup tentang pendapat ahli dari Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) yang menyebutkan bahwa kenaikan tarif parkir tersebut dinilai memberatkan beban masyarakat.
Meskipun seperti yang sudah diberitakan warga Banjarmasin mengeluh soal tarif tersebut karena mahal dan Ikwan berkilah dan justru mengatakan masyarakat yang mana seperti yang dimaksud LKI.
Seharusnya masyarakat mengetahui bahwa pihak manajemen Dutamall berlandaskan peraturan tertulis dalam perda no 7 tahun 2011 yang mengatur tentang tarif parkir.
Ikhwan mengklaim tarif parkir Dutamall jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif parkir mall lainnya seperti di Kota Surabaya dan Kota Jakarta, bahkan Dutamall juga dinilainya hanya menjual barang barang primer yang sudah pasti pengunjungnya berasal dari golongan menengah keatas.
Pengunjung DM kebanyakan dari golongan elit, saya rasa tidak ada yang keberatan dengan tarif parkir tersebut, apalagi kenaikan hanya seribu rupiah untuk motor dan mobil. “Masyarakat harusnya tahu bahwa di Surabaya contohnya, disana tarif parkir mall lebih mahal. ini disayangkan,” ujarnya di kantornya, Kamis (8/11).
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka pihak Pemko juga menaikan pajak parkir DM. dimana dulunya Rp 3,5 miliar pertahunnya, menjadi Rp 4 miliar. “Seiring tarif parkir DM naik, pajak juga kami naikan menjadi Rp 4 miliar dari Rp 3,5 miliar,” tutupnya. dan