Kadiskominfo Batola Sebut Hak Atas Informasi Dijamin Konstitusi

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Kadiskominfo Kabupaten Barito Kuala (Batola) Hery Sasmita, tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan bahwa setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Hery Sasmita, S.STP M.AP saat menyampaikan sambutan tertulis Penjabat (Pj) Bupati Batola Mujiyat, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Mufakat Marabahan, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, maka menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

“Jangan sampai kemudian terjadi gugatan dan menjadi sengketa informasi. Maka kita berharap dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” harapnya.

Acara Rakor diikuti sedikitnya oleh 30 PPID Pelaksana dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalsel  Bidang Kelembagaan Drs. H. Ah. Rijani, M.AP.

Pria berkacamata yang pernah berkiprah sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1985 di lingkungan Pemprov Kalsel itu memaparkan materi Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Rijani, klasifikasi dalam informasi publik itu terbagi pada terbuka dan dikecualikan.

“Informasi terbuka yakni diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 9, 10, 11 UU KIP. Selain itu yang dimaksud informasi dikecualikan adalah informasi terkait rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis, ” paparnya.

Sementara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Batola, Syaiful Asgar dalam laporannya menyampaikan, bahwa KIP merupakan tanggung jawab bersama dan juga menjadi bentuk pengawasan oleh masyarakat.

“Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID Pelaksana di SKPD dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing dengan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana,” tutupnya.

(Adv/Wke/R.G/Foto: Ben/Kominfo)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Achmad Maulana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Cafe dan Resto Selayang Pandang Jalan Trans Kalimantan Nomor 01 Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.(foto : humasdprdkalsel)

Pentingnya Pemahaman Ideologi Pancasila Dikalangan Generasi Muda

Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Achmad Maulana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.(foto : humasdprdkalsel)

Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Untuk Gali Potensi, Kearifan Lokal dan Peran Generasi Muda

Bupati Bahrul Ilmi Tinjau Rencana Pembangunan Puskesmas di Anjir Muara