Banjarmasin, BARITO – Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kalimantan Selatan mengumumkan besaran Upah Minimum Regional Provinsi (UMP) untuk tahun depan dan sampai sekarang tidak ada surat keberatan pihak terkait.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Sugian Noorbah, di Banjarmasin, Kamis (15/11), mengklaim hal ini isyarat pengusaha dan kalangan buruh di daerah 13 kabupaten/kota ini menerima hasil rumusan yang dibuat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan buruh (tripartit).
“Tidak ada keberatan, sah Januari 2019 akan diberlakukan,” ujarnya seusai pembukaan rapat koordinasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dihadiri Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, sekaligus membuka resmi acara yang berlangsung dua hari itu.
Ada kenaikan UMP 2018 di Kalsel, dari sebesar Rp2.454.671 per bulan kini naik 8,03 persen atau Rp 197.110 menjadi Rp2.651.781. Kenaikan besaran UMP ini dilandasi formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.
Terkait penolakan buruh, menurut Sugian, adalah mengenai tuntutan pencabutan PP Nomor 78 tahun 2015 yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Dia pun menepis anggapan bahwa aturan yang ada tidak menguntungkan buruh. “(Gaji,red) pegawai negeri saja dua tahun sekali naik berkala,” ujarnya lagi.
Menurut aturan ini, terang dia, ketentuan kenaikan UMP berdasarkan upah minimum tahun berjalan, dikali inflasi yang dihitung dari periode September tahun berlalu hingga September tahun berjalan dikali pertumbuhan produk domestik bruto.
Pertumbuhan produk domestik bruto mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya, dan periode kuatal I dan II tahun berjalan.
Data untuk penetapan UMP Kalsel 2018, yaitu UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, inflasi nasional 3,72 persen dan PDB sebesar 4,99 persen.
Sebelumnya, Perwakilan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Abdussani mengatakan, pihaknya bisa menerima keputusan tersebut, karena telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015, dengan formula yang cukup jelas.
“Kalau kita maunya naik lebih dari yang ditetapkan. Namun, karena penetapan telah sesuai ketentuan yang berlaku, kita bisa menerimanya,” katanya.
Menurut Abdussani, pihaknya masih bisa mendapatkan kesempatan berjuang untuk kenaikan upah tersebut saat penetapan UMK sesuai dengan sektor usaha yang ada.
“Ketentuan UMP tersebut juga berlaku bagi pekerja sebelum satu tahun. Semoga pada saat penetapan UMK ketentuan tersebut bisa kembali naik,” katanya.
Namun demikian, tambah dia, berdasarkan formula penetapan kenaikan UMP, telah sesuai dengan ketentuan hidup layak bagi masyarkat Kalsel. Sebab, pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi salah satu dasar dari penetapan itu.
Dia mengharapkannya, penetapan UMP yang bakal diumumkan pada 1 November 2017 secara serentak di seluruh Indonesia, bisa dipenuhi oleh seluruh pengusaha di daerah ini. slm