Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Melati Indah, Komplek Pelangi, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, jajaran Subdit III bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Diduga Malpraktik, RSUD Dilaporkan ke MKDKI dan Digugat ke Pengadilan
Sesampainya di TKP, petugas langsung menyebar untuk melakukan pemantauan, tindakan tersebut membuahkan hasil, dimana ada aksi mencurigakan dari pengendara sepeda motor.
Petugas langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara berinisial ML (31 tahun), warga Jawa Timur yang merupakan sopir truk antar pulau dan memiliki rumah di Jalan Ampera, Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjaramsin Barat Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Diduga Malpraktik, RSUD Dilaporkan ke MKDKI dan Digugat ke Pengadilan
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri saat dikonfirmasi tidak menampik telah melakukan pengungkapan tersebut, dia mengatakan total barang bukti yang disita seberat kotor 2.020 Gram berat kotor dan 1.984,8 Gram berat bersih.
“Menurut pengakuan tersangka perbuatannya tersebut disuruh I yang merupakan warga Pontianak dan kita terus melakukan pengejaran, pengungkapan ini merupakan kalo HUT Bhayangkara ke 78,” katanya, Jum’at (28/6/2024).
Baca Juga: Diduga Malpraktik, RSUD Dilaporkan ke MKDKI dan Digugat ke Pengadilan
Berani mengedarkan narkotika, ML harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya