Kaget Divonis 1 Tahun

“Itu Vonis ya Pa?”

Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa dana hibah KNPI Tala periode 2018 -2021 Syahruzi dan Faulina Riska nampak tak percaya ketika majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH memvonis mereka masing-masing selama 1 tahun penjara.

Keduanya nampak bengong, sejurus kemudian bertanya kepada majelis “itu vonis ya pa?” tanya Faulina.

Ditanya Affandi nampak tersenyum, dan kembali membacakan isi putusan majelis hakim. Yang isinya selain memvonis 1 tahun juga denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan untuk uang pengganti ditiadakan.

“Masya Allah, terima kasih ya Allah,” ucap keduanya.

Nampak salah satu terdakwa Syahruzi yang juga ketua KNPI Tala  langsung mencium lantai tanda sujud syukur.

Vonis yang diberikan majelis memang sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni selama 2.6 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Dan masing-masing denda sebesar Rp 112 juta subsider 6 bulan kurungan penjara untuk Faulina Riska, dan Syahruzi

Rp12 juta subsider 1 tahun penjara.

“Kami juga terkejut atas vonis majelis hakim. Tentunya vonis ini akan dikoordinasi dulu dengan pimpinan,” ujar JPU  Adityo SH.

Namun menurut Adityo sesuai mekanisme internal,  dengan tuntutan tersebut dipastikan pihaknya  tidak menerima atau bakal banding.

Kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggunjawabkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2018 sebesar Rp1,2 miliar, dimana ada Rp 300 juta lebih yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan sesuai pemeriksaan dari BPK Kalsel.

rif

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin