(foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Seorang wanita bernama Maya Herliana alias Herli (38) datang ke polsek Banjarmasin Timur bersama keluarga dan tetangganya, Rabu (5/12) siang sekitar pukul 15. 00 Wita. Warga Gang Sadar Kelayan A Banjarmasin Selatan ini mengadukan “mantan suami” nya Noor Abidin alias Yanor alias Udin alias Kai ‘Bodrek’ (45), karena diduga mencuri ponselnya dengan cara kekerasan (curas).
Menurut korban yang baru tiga bulan bercerai ini peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/11) sekitar jam 21.30 Wita, di Tunjung Maya Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur. Herli yang cuma 11 bulan menjalani rumah tangga dengan terlapor ketika itu sedang naik motor, tiba-tiba dari arah belakang ditabrak mantan suaminya itu hingga terjatuh.
Selanjutnya terlapor yang diduga cemburu langsung merebut ponsel merk Mitto warna hitam milik yang berada di saku celana korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka luka lecet di bagian kaki, akibat terjatuh dari sepeda motornya.
Sebelumnya korban mendatangi Kantor Polsek Banjarmasin Tengah, namun karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum bagian Timur menurut Kapolsek AKP Sigit Prihanto terlapor dijemput oleh penyidik Polsek Banjarmasin Timur.
“Saya nikah dibawah tangan sama kai itu selama 11 bulan, setelah tiga bulan pisah dengan surat pernyataan tidak akan mengulanginya, apabila menganiaya akan diadukan ke polisi,”beber wanita yang biasa nongkrong di Pasar Kasbah Antasari.
Kai Bodrex sendiri diduga cemburu atau bisa jadi dendam saaat dirinya mau pergi ke tempat anaknya di Pekapuran. Namun terlapor datang dan diduga marah-marah hingga ponsel diduga diambil dengan kekerasan, walaupun bukan karena pukulan .
“Karena sudah melanggar perjanjian, tersangka saya adukan ke polisi,”beber wanita berkulit putih rambut lurus seperti direbonding itu. Sedangkan penangkapan terhadap tersangka juga dibantu saudaranya maupun tetangganya hingga diserahkan kepada polisi.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah SE,MM mengatakan,akibat kejadian itu korban pun harus kehilangan ponselnya yang diambil oleh terlapor dengan kerugian sebesar Rp 100.000,-. Termasuk dengan bukti lecet di bawah lutut kaki yang cukup parah. ndy/mr’s