KAI Kalsel: Pejabat Purna Tugas Ikuti UCA Angkatan 8 Tahap II

by adm barito post
0 comments 2 minutes read
Peserta Ujian Calon Advokat (UCA) DPD KAI Kalsel

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ujian Calon Advokat (UCA) kali ini juga diikuti oleh para pejabat daerah yang sudah purna tugas, seperti Wakajati Kalsel, Kepala Kejakasaan Negeri Banjarbaru, dan lainnya.

Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Kalimantan Selatan (Kalsel) Bujino K Salan mengungkapkan hal tersebut, disela kegiatan. “Jadi hari ini, Alhamdulillah DPD KAI Kalimantan Selatan telah melaksanakan UCA angkatan 8 Tahap II, ” ungkap Bujino K Salan, Sabtu (14/12/2024).

Menurutnya, tahapan untuk menjadi seorang advokat tersebut, yakni harus melalui seleksi atau UCA, kemudian Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), dan dilanjutkan dengan magang selama dua tahun di kantor advokat yang berpengalaman, setelah itu baru dilakukan penyumpah.

Bujino K Salan yang juga KAI Korwil Kalimantan ini mengakui, sesuai dengan arahan dari DPP KAI, minimal dalam satu tahun untuk dapat melaksanakan UCA di tiap daerah.

Setelah sebelumnya para peserta ini mengikuti pembekalan, kali ini mereka melanjutkan mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA), yang merupakan bagian tahapan awal hingga menjadi seorang advokat, berlangsung di Kantor DPD KAI Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (14/12/2024).

“Kita tidak mengejar kuantitas namun kualitas, kita mengharapkan calon advokat yang baru ini bisa membantu masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum, ” tutur pengacara senior ini.

Ia mengingatkan, jangan hanya melihat materinya namun pengabdian terhadap masyarakat itu yang terpenting. Kini advokat anggota KAI Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat sekitar 300-400 anggota. “Yang aktif sekitar 300 anggotanya, sisanya masih beracara di pengadilan yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota, “tandasnya.

Untuk itu, Ia berharap, calon advokat muda ini, supaya dapat memberikan pengabdian kepada masyarakat, menjalankan profesinya sesuai aturan dan kode etik.

Dewan Penasehat DPD KAI Kalsel Dr H Akhmad Murjani menyebut, dengan adanya UCA tahap II ini, mereka semua bisa menuntaskan dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu, DKPA.

“Semoga dengan terlaksananya UCA tahap II ini, nantinya bisa kita gabung dengan UCA tahap I yang sudah kita laksanakan beberapa bulan lalu, untuk kita laksanakan DKPA di bulan Januari 2025 mendatang, ” jelasnya

Murjani membeberkan, UCA tahap I maupun Tahap II bisa melahirkan calon advokat yang sangat berkualitas, dalam artian punya dedikasi yang kuat,  tanggungjawab yang kuat serta integritas yang kuat. “Semoga advokat KAI dapat membesarkan nama organisasi KAI Kalsel secara terus menerus, ” imbuhnya.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar