Kajagung Harus Ambil Sikap, Jangan Diam

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Terkait Dugaan Dakwaan Ilegal

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta mengambil sikap tegas atas dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada perkara tahun 2013 dan 2016 yang lalu.
Dimana setelah diungkap, surat dakwaan para JPU secara hukum diduga memuat kebohongan dan penipuan publik.
Permintaan itu disampaikan Muhammad SH yang pernah menjadi terpidana atas surat dakwaan yang diduga ilegal tersebut.
“Saya sudah pernah kirim surat ke Kajagung, tapi tidak ada jawaban. Jangan diam saja, harus berani ambil sikap kalau anak buahnya salah,” ujar Muhammad kepada Barito Post, Minggu (17/4).

Pasalnya menurut pengacara dari KAI ini sudah jelas, Labfor No.0026/2013 dan 2924/DTF/2016 tidak ada dalam dakwaan tersebut ditemukan kata Non Edentik yang ada SKT 112/1985 DITEBALI, dan SKT 047/1984 DITINDAS. Jelas ini bukan produk polri diduga rekayasa mafia hukum.

Maka secara hukum SKT itu bukan Palsu ( non Edentik). Demikian juga SHM 2104 dan 6156 diduga palsu termasuk para saksi lurah, oknum jaksa, BPN dan saksi lainnya diduga saksi palsu dan sumpah palsu.
Kenapa disebut demikian? Sebab kesaksian saksi itu alat buktinya palsu ( Labfor dan SHM palsu).

“Menurut hukum, dakwaan, tuntutan dan vonis dianggap tidak sah sebab terbukti para aparat hukum tersebut ternyata menggunakan alat bukti hasil kejahatan. Seperti saksi ,labfor dan SHM palsu,” tandasnya.

Belum lagi pengaduannya ilegal terbukti menggunakan nama palsu (H.Asnawi) sesuai LP.no.40/2016. Dan Maksum pelapor dalam dakwaan adalah anak Saberi, padahal Maksum bukan anak Saberi tapi anak Mansyah. AK. Semua itu adalah hasil kejahatan yakni memberikan keterangan palsu.

Karenanya tambah dia, sebagai masyarakat korban dari mafia hukum dan mafia tanah, tak hanya memohon kepada Kajagung tapi juga bapak presiden Joko Widodo segera perintahkan jajarannya untuk mengusut memproses pelaku.
“Dan atas H.Asmawi pembayar PBB mohon diberikan perlindungan hukum,” ucap Muhammad.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar