Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan perihal penguasaan bidang fisik tanah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (28/5) memberikan sosialisasi penerangan hukum mengenai masalah tersebut kepada camat dan lurah se Kota Banjarmasin.
Kegiatan sosialisasi perihal administrasi surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah Kota Banjarmasin ini dibuka langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin DR Indah Laila SH MH.
“Acara sosialisasi ini hasil kerjasama bidang intelijen dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.
Baca Juga: Satu Pencuri Keju yang Beraksi di Gudang Veteran Banjarmasin Ditangkap, Dua Buron
Sosialisasi lanjut Dimas mengambil tema kecakapan hukum dalam administrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) di Kelurahan.
Dikatakan juga kalau acara tersebut merupakan salah satu program Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar dan disambut antusiasme dari peserta sosialisasi,” ucap Dimas.
Penulis: Filarianti
Editor: mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya