Kotabaru, BARITO – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Indah Laila mengingatkan kontraktor yang mengerjakan pembangunan Siring Laut Kotabaru untuk bekerja sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Hal itu disampaikan Kajari di lokasi Siring Laut, satu dari tiga proyek pembangunan insfrastruktur di Kotabaru yang ditinjaunya bersama jajaranya, Rabu. “Saat ini kami hanya melihat kuantitasnya, dan terlihat baik. Namun secara kualitas, nanti tim saya yang ahli akan memeriksanya, apakah benar sesuai spesifikasi atau tidak,” tegas Kajari.
Sebagai Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Indah Laila bersama timnya meninjau tiga proyek bernilai miliaran rupiah, yakni pembangunan sarana prasarana pariwisata Siring Laut, pembangunan ruang radiologi dan pengadaan alat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru, serta pembangunan ruang tunggu dan keberangkatan Bandara Gusti Syamsir Alam Stagen.
Kajari mengharapkan, pembangunan sarana dan prasarana di Siring Laut agar sesuai spesifikasi dan dikerjakan tepat waktu, terlebih Siring Laut adalah ikon Kotabaru.
“Meskipun pembangunan Siring Laut telah terjadi deviasi sekitar 5 persen, namun setelah diberi teguran, pelaksana melakukan penambahan tenaga kerja 30 orang, dan penambahan waktu kerja, sehingga optimis dapat terselesaikan tepat waktu,” katanya.
Namun apabila tidak terselesaikan hingga batas waktu, undang-undang memperbolehkan penambahan waktu selama 50 hari, dengan konsekwensi dikenakan denda perhari bagi pelaksana. Jadi optimis saja pekerjaan Siring Laut dapat terselesaikan dengan baik, tutur Kajari.
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, yang juga hadir di Siring Laut juga optimistis pelaksanaan pembangunan pembangunan Siring Laut selesai tepat waktu.
Mengingat semua bahan, atau material sudah tersedia, dan pihak kontraktor juga menambah personil dan waktu kerja hingga malam hari. Sementara itu, proyek pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di Siring Laut bernilai sekitar Rp13,6 miliar. ant/mr’s