Kotabaru BARITO – Untuk mengurangi terhadap penyakit masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kotabaru, maka dalam hal ini kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap .
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati H. Sayed Jafar, Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, Kapolres, Dandim, Danlanal , Ketua BNK Kotabaru dan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Jum, at (25/9).
Menurut Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan, bahwa kita hari ini menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap .
“Jadi di mana yang kami lakukan ini adalah perintah dari pusat yang mana barang bukti yang sudah dalam bungkusan akan kami musnahkan itu perintah dari pusat dan Jaksa harus melaksanakannya , “katanya.
Lanjutnya karena barang bukti ini sudah berkekuatan hukum yang tetap inilah menjadi data kami untuk melakukan pemusnahan
“Selain dilakukan untuk pemusnahan ada juga dirampas untuk negara, Jaksa melakukan eksekutor sendiri berkewajiban untuk melakukan upaya pelelangan, “ujarnya.
Sekedar diketahui dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni berupa narkotika jenis sabu seberat 104,16 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir, obat zenit sebanyak 5000 butir, minum keras yang tidak memenuhi standar Indonesia, senjata tajam serta barang-barang lainnya. (Ril)