Kotabaru BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru Andi Irfan Syafruddin menyampaikan, bahwa di Kejaksaan Negeri Kotabaru selama kurun waktu satu tahun, yakni bulan januari sampai desember 2021 ada 33 kegiatan yang ditangani .
“Untuk perkara pidana umum selama kurun waktu 1 tahun telah menyelesaikan 2 kasus ,50 perkara sengketa dan lain-lain, dan untuk capaian tindak pidana khusus kami ditahun 2021 melaksanakan 3 perkara eksekusi untuk naik dari tahap tiga tersebut ada 3 perkara ,yang sudah diurus itu ada 1 perkara, dan untuk eksekusi perkara pidana khusus ada upaya payung hukum, di tahun 2021 jumlah perkara yang kita dukung di tahun 2021ini sebanyak 4 perkara, ” kata Andi Irfan Syarifuddin saat jumpa pers di aula Kejaksaan Negeri Kotabaru. Kamis (30/12).
Dari hasil penanganan perkara tindak pidana khusus tersebut lanjut Andi Irfan, kami melakukan penyelamatan uang negara ,yang mana jumlah uang negara yang berhasil kita terselamatkan Rp. 695 juta .
“Selain dari perkara tindak pidana khusus, juga ada kegiatan -kegiatan lain, yang mana dari bidang Datun dalam hal ini untuk melakukan pendampingan dalam program pemerintah yang ada di Kabupaten Kotabaru, diantaranya ada beberapa pendampingan proyek -proyek kegiatan di wilayah kabupaten kotabaru ,” terangnya.
Dan yang perlu kami sampaikan masih kata dia, bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru Alhamdulillah ditahun 2021 ini mengikuti seleksi untuk menjadi intansi yang berdasarkan program Kajati harus mencapai tingkat WBK, dan Kejaksaan Negeri Kotabaru ini berhasil mendapatkan predikat WBK.
Sekedar diketahui, dalam jumpa press release yang di gelar Kejaksaan Negeri Kotabaru dihadiri oleh para jurnalis dari media cetak, online maupun media elektronik. (Ril)