Banjarmasin, BARITO – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemko Banjarmasin yang akan dimulai Kamis (23/4) diharapkan bisa diikuti oleh masyarakat demi memutus rantai virus covid – 19.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin SH melalui Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Widagdo SH disela pembagian masker untuk masyatakat, Senin (20/4).
“Semoga seluruh masyarakat mematuhinya, sebab tidak mudah dan perlu proses panjang untuk mendapatkan PSBB hingga keperintah pusat, yang memang tujuannya untuk memberhentikan mata rantai virus Corona,” ujar Asbin.
Masyarakat lanjut dia harus bisa menahan diri untuk tidak keluar rumah kecuali keadaan mendesak.
“Work From Home (WFH), menutup usaha yang tidak terkait dengan sandang pangan atau kebutuhan pokok, dan mengisolasi diri selama 14 hari, kalau betul-betul dipatuhi saya kira sangat bagus,” katanya.
Menyinggung kinerja kejaksaan selama PSBB, dijelaskan sebagai aparat pelayanan, pihaknya akan tetap menjalankan intruksi pimpinan dalam hal ini Kajagung.
Yang mana dalam intruksi Kajagung, jaksa diminta tidak melakukan kegiatan ramai-ramai apapun. Termasuk mudik pada lebaran. Sementara untuk persidangam dan kegiatan lainnnya sudah dilakukan dengan video telaconfren dan sistem online sehingga tidak akan mengganggu aktifitas para jaksa.
“Kita sudah punya ketentuan sendiri,” katanya.
Pembagian masker sendiri dilakukan di depan kantor Kejari Kalsel, dengan sasaran masyarakat sekitar lingkungan Kejati Kalsel.
“Untuk intern sudah kita lakukan, sekarang kita ingin berbagi untuk lingkungan sekitar. Sebab kalau PSBB diberlakukan maka akan wajib semua masyarakat untuk menggunakan masker,” katanya.
Kejaksaan lanjut dia hanya ingin menggugah hati nurani masyarakat bahwa bermasker itu penting demi pencegahan penularan virus Corona. “Ini sebagai tanggungjawab kita untuk ikut menghentikan penyebaran virus covid-19,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius