Banjarmasin, BARITO – Kasus seorang kakek bernama Zainal (61) dalam pembuatan uang palsu (upal), sebesar Rp29 Juta, Selasa (21/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan pelaku warga Jalan Barito Hulu RT 53 RW 03 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu sudah tiga kali masuk penjara sejak tahun 2010 lalu.
Demikian hasil gelar kasus pelaku yang disampaikan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko didampingi Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah kepada wartawan, Kamis (23/7/20200 siang.
Menurutnya, spesialis pelaku upal ini merupakan hasil lidik penyidik sendiri, bahkan dari intrograsi ternyata uang cetakan dari printer itu dijual. Upal sebesar Rp4 juta dibeli senilai Rp1 Juta uang asli ke Anjir Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Untuk menghasilkan cetakan yang sempurna, pelaku ini harus beberapa kali cetak dulu guna mencocokan cetakan bolak balik. Selanjutnya upal itu ditempel isolasi warna putih, agar terlihat masih baru. Namun kalau diterawang tidak ada gambar orang pada uang tersebut,”beber Yadi.
Seperti diketahui, Upal itu disimpan pelaku di dalam kotak Magic Jar di merk Votre di dapur rumahnya. Barang bukti tersebut, uang palsu itu terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 12.200.000.
Kemudian uang pecahan Rp 50.000 sebesar Rp. 15.650.000 dan uang lembaran Rp 20.000 sebesar Rp 1.900.000. Polisi juga menyita satu printer merk Epson type L3110 warna hitam dan dua penggaris yang terbuat dari besi.
Termasuk satu alat penjepit yang terbuat besi dan satu pisau cater beserta kotak. Hingga satu kaca yang digunakan untuk alas memotong uang serta satu lampu. Juga sebanyak 192 lembar kertas warna putih sebagai bahan pembuat uang palsu.
Selanjutnya pelaku dan barbuk digelandang ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,”pungkas Yadi Tullah.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurisu