Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – MASSA Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM ) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung )RI, Kamis (10/8/2023).
Dipimpin langsung Ketua LSM KAKI Kalsel H Akhmad Husaini, yang juga diikuti massa KAKI perwakilan Jakarta itu kedatangan mereka meminta pihak Kejagung RI, baik melalui JAMpidsus maupun JAMintel guna memantau kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel jilid I maupun Jilid II.
Massa aksi jua mendesak pihak kejagung segera menetapkan . tersangkanya.”Kita minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI, segera tetapkan tersangka.
Karena pengembalian kerugian Negara tidak menghapus unsur tindak pidana” teriak Akhmat Husaini yang akrab disapa Usai itu dalam orasinya.
Baca Juga: Mabuk Lem, Anak Dibawah Umur Tusuk Jukir RS Islam Banjarmasin
Selain itu beber Usai oknum DPRD Banjar yang terlibat baik Jilid 1 dan Jilid II, sama saja orangnya” Dan ini semua demi kebersamaan hukum di mata masyarakat,” ucap A Husiani.
Selain berorasi, LSM KAKI juga menyampaikan sikap melalui laporan tertulis yang diterima pihak (Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI Pihak Puspenkum berjanji akan meneruskan ke pimpnan tertinggi.
Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan penyimpangan dana Perjadin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020 – 2021m statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan SH MH menyebut saat ini statusnya masih menunggu hasil resmi Kejagung RI.
“Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, bahwa benar adanya ditemukan dugaan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021,” ujarnnya waktu itu.
Dari laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel tersebut, ujar Kejari, diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).
“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance (QA), kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut Ke Kejagung RI,” jel;asnya lagi.
Kemudian terhadap laporan hasil audit investigatif tersebut jelas Bardan, selanjutnya oleh Kejagung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, menjelaskan kalau pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.
“Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi. Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah,” tambah Rudy.
Diketahui besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp 38 miliar. “Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy.
Penulis*/Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya