Banjarmasin,BARITO – PULUHAN massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (17/2). Kedatangan massa yang dipimpin H Akhmat Husaini setelah selama sebulan ini mereka menggelar aksi di Kejaksaan Agung Jakarta dan sejumlah Kementrian itu meminta Kejati Kalsel melakukan hal ini.Kejati Kalsel diminta memantau proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak TA 2019/2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Menurut H Akhmat Husaini yang akrab disapa Usai tuntutan ini dilakukan karena hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan hewan ternak tersebut.
Padahal, ucap pria yang kerap menyampaikan aksi di KPK Jakarta ini, cukup banyak pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan hewan ternak tersebut. Baik dari pihak eksekutif, maupun legislatif.
Tapi mengapa pihak Kejaksaan Negeri Balangan hanya menetapkan satu orang tersangka. Ada apa ini? Masyarakat tentu bertanya-tanya.
“Oleh karena itu, Kejati Kalsel dapat turun tangan untuk mengambilalih penanganan kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini,” teriak Husaini
saat orasi .
Husaini juga mengklaim saat menggar aksi di Kejagung pihaknya mendapat dukungan dan motivasi untuk ikut menciptakan iklim tata kelola yang bersih di pemerintahan daerah.
Selain masalah dugaan korupsi pengadaan hewan ternak, LSM KAKI juga menyampaikan persoalan alih fungsi lahan dari perkebunan, menjadi pertambangan batubara di PTPN Danau Salak Kabupaten Banjar.
“Persoalan ini juga sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta beberapa waktu lalu,” jelas Husaini.
LSM KAKI juga meminta Kejati melakukan pemeriksaan proyek Reservasi Jalan Nasional Kalimantan Satker Wilgyah 1 Pekerjaan Paket Proyek Anjir -Pasar batas kota Pelaihari dengan pagu anggaran Rp150 M tahun anggaran 2021 . Proyek itu diduga pekerjaannya tidak sesuai perencanaan awal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Romano Novelino SH yang menerima aksi dari LSM KAKI meminta agar masyarakat memberikan dukungan kepada Kejari Balangan dalam menuntaskan kasus ini.
“Kawan-kawan di Kejari Balangan sampai saat ini masih bekerja sesuai dengan SOP yang sudah ada. Mengapa hanya ada satu tersangka ? karena sampai saat ini semua masih berproses,”pungkasnya. Sementara terkait alih fungsi lahan dari perkebunan, menjadi pertambangan batubara di PTPN Danau Salak Kabupaten Banjar sudah dilaporkan ke pimpinan termasuk laporan lainnya.
Penulis/Editor Mercurius