Kalah Banding, Kuasa Hukum Mantan Kadishub akan Ajukan Kasasi

Banjarmasin, BARITO – Banding atas vonis pada pengadilan tingkat pertama yang dilakukan mantan Kadishubkominfo Kota Banjarmasin Drs Kasman dan dua terdakwa lainnya ternya tak berbuah manis.

Terbukti hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel malah menaikkan hukuman Kasman dan kawan-kawan.

Hakim di PT menghukum Kasman selama 2 tahun ditambah 9 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sementara Mahmudi dihukum 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan M Fahmi cukup beruntung karena hakim PT menghukumnya sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 20 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Untuk uang pengganti, hakim PT lebih memutuskan tidak merubah putusan tingkat pertama, yakni Kasman  membayar uang pengganti Rp50 juta atau kurungan badan 1 bulan.

Sementara Mahmudi membayar uang pengganti Rp115 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 bulan.

Sedangkan untuk M Fahmi membayar uang pengganti Rp46.146.000 atau 2 bulan.

Membandingkan, pada vonis majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo memutuskan, Kasman bersalah dan harus dihukum selama 16 bulan

Sementara Mahmudi dihukum sama juga  selama 16 bulan penjara.

Sedangkan untuk M Fahmi majelis hakim memutuskan menghukumnya selama 20 bulan.

Salah satu penasehat hukum Kasman, Jabir Fahkri dikonfirmasi mengaku belum menerima putusan banding tersebut, namun kalau itu benar maka ujarnya pihaknya akan melakukam upaya hukum selanjutnya yakni kasasi. “Kita akan kasasi,”katanya.

Karena lanjut Jabir mengatakan kalau benar putus itu maka sangatlah tidak adil. Apalagi sudah jelas, audit BPK tidak ada kerugian negara pada kasus ini. Selain itu juga sudah terungkap fakta kalau tagihan  uang sebesar Rp1,5 miliar belum dibayarkan pemko kepada M. Fahmi. Serta masalah konsultan pengawas tidak ada dalam pertimbangan majelis tingkat pertama

“Kita sudah lampirkan fakta-fakta di persidangan serta berkasnya. Tapi entah kenapa majelis hakim di PT memberikan putusan seperti itu. Tapi berkas itu nanti akan kembali  kita  lampirkan pada kasasi,” ujarnya.

Untuk mengingatkan, Kasman, Mahmudi, dan M Fahmi  didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan fisik terminal Km 6 Banjarmasin senilai Rp1,6 miliar. Ketiganya mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/7) 2018 lalu.

rif/mr’s

Related posts

Beredar Video Terduga Pencabulan Anak di Kelayan Banjarmasin “Diserang” Warga

Delapan Rumah di Alalak Tengah Banjarmasin Hangus Diamuk Api

Syukuran Hari Lalu Lintas, Kapolda Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Kalsel