Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – MASIH ingat kasus seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru
berinisial JF. SE yang dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial HL (39) pada Agustus 2023 lalu ?
Baca Juga: Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau di Indonesia
Di kepolisian sendiri kasus itu kemudian dilakukan SP 3 atau kasus dihentikan karena laporan tidak terbukti. Namun tidak di tingkat Pemerintah Kota Banjarbaru. JF justru harus menerima sanksi disiplin kepegawaian sehingga digeser dari jabatannya.
Tak terima atas sanksi yang diberikan kepadanya , JF pun melakukan perlawanan hukum. Dia melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin melalui kuasa hukumnya Irsan Heri pada November 2024
Hasilnya JF. SE menang di PTUN dan menyatakan batal Keputusan Wali kota Banjarbaru Nomor 862/1627/BKPP, tanggal 7 November 2023, atas nama JF.SE.
Baca Juga: Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau di Indonesia
Walikota Banjarbaru pun melalui Kabag Hukum Setdako Banjarbaru Gugus Sugiarto, S.H., M.M melakukan upaya banding. Namun upaya banding itu juga gagal, PTUN menolak upaya hukum banding yang dilakukan walikota Banjarbaru melalui Kabag Hukum
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 7/G/2024/PTUN.BJM tanggal 19 Juni 2024 yang amarnya berbunyi Menyatakan batal Keputusan Wali kota Banjarbaru Nomor 862/1627/BKPP, tanggal 7 November 2023, atas nama JF SE Gani, S.E.; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 862/1627.
Informasi terakhir Pemko Banjarbaru kembali melakukan upaya hukum terakhir berupa kasasi. Menanggapi upaya kasasi yang dilakukan Kabag Hukum Sekdako Banjarbaru Gugus Sugiarto, S.H., M.M., orang tua dari JF.SE mengaku prihatin.
Baca Juga: Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau di Indonesia
Agus M.G ayah kandung JF SE menyesalkan upaya kasasi itu”Memang hak mereka ,namun sudah dua kalah hingga di tingkat banding untuk apa lagi kasasi ? Apa Kabag hukum ada sentimen pribadi dengan anak saya” ketus Agus .
Agus menduga ada nya sentimen pribadi dan unsur kebencian terhadap anak nya yang kasusnya di kepolisian saja dihentikan penyidikannya.”Kalau Kabag hukum mengerti hukum harus bangga. JF SE menang sesuai fakta hukum ” ujarnya kepada Barito Post via WhatsApp, Minggu (15/9/2024)
Sebaliknya sambung Agus, Kabag Hukum Gugus Sugiarto dalam pemeriksaan diduga membuat propaganda dalam pemeriksaan sepihak anak nya minta maaf.
Baca Juga: Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau di Indonesia
Padahal sambungnya ,anaknya JF SE tidak ada minta maaf karena tidak melakukan apa yang dituduhkan “Sebaliknya justru laporan dicabut “sergahnya.
Agus berharap Kabag Hukum tidak mengatas namakan Intitusi negara oleh oknum Kabag Hukum BJB dan BKPSDM BJB Saya keluarga besar JF SE akan melaporkan kasus ini ke krimsus Polda Kalsel diduga merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga ASN dengan dasar (opini ) yang bisa menindak sewenang dan merusak karir seorang”tegasnya .
Menurut Agus ini bukan kasus yang mengancam negara tapi ini tuding nya kasus sentimen pribadi dan perseorangan yang dibawa keranah kedinasan”Apa Kabag hukum memiliki kompetensi di bidangnya? ” sindir Agus
Baca Juga: Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau di Indonesia
Persoalannya sambung Agus ini bukan soal menang atau kalah , namun ini merupakan fakta hukum .” Ini bukan perihal menang atau kalah ,tapi kita bicara fakta hukum dan rasa keadilan serta menyangkut marwah keluarga besar kami ” pungkas Agus M.G
Penulis/ Editor Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya
2 comments