Banjarmasin, BARITO – Terkait edaran Pemerintah Pusat dan KPK soal larangan mobil dinas dibawa mudik saat lebaran mendapat tanggapan Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, dimana Herman menyatakan boleh mobil dinas dibawa mudik.
Bagi Herman, tentu dalam pembolehan membawa mobil dinas yang sebenarnya bukan peruntukannya itu ada alasan yang kuat. Misalnya, mobdin boleh dibawa disebabkan angkutan umum atau taksi antar kabupaten penuh sehingga ASN terpaksa menggunakan mobdin. Kemudian hal lainnya yang bersifat urgent atau mendesak.
“Silahkan bawa mobil dinas asal alasannya kuat. Kalau tidak ada jangan dibawa mudik karena itu sudah ada ketentuannya,” ucap Herman usai acara bukber puasa bersama anak panti asuhan di kediamannya, Sabtu (25/5).
Soal sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan itu, Herman dengan tegas akan memberikan sangksi mungkin seperti sanksi disiplin.
Sejauh ini, kata dia, aturan penggunaan mobdin baru akan disosialisasikan kepada para ASN atau pegawai di seluruh lingkup Pemkot Banjarmasin.
Dengan begitu, Hermansyah berharap seluruh pegawai yang mendapatkan inventaris kendaraan dinas dari negara supaya bisa menaati aturan itu.
Selain itu, Ia menyarankan menggunakan mobil pribadi jika para ASN akan melakukan perjalanan keluar kota saat arus mudik lebaran nanti.
Sebelumnya beredar dalam pemberitaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah.
Pimpinan diminta untuk mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan lebaran, seperti kendaraan dinas operasional untuk mudik. Hal tersebut bertujuan untuk menekan dan menurunkan kepercayaan masyarakat akan muncul jika fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran. dan