Kalsel Kekurangan Polisi  Kehutanan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Jumlah polisi kehutanan (polhut) di Kalimantan Selatan tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus dijaga. ‘’Sehingga, pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan ke sektor pertambangan maupun penebangan ilegal tidak bisa maksimal,’’ kata Kabid PKSDAE Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata, di Banjarbaru.  Kamis (12/11),

Salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadi illegal logging,  ialah membentuk polisi hutan. ‘’Salah satu fungsi dari polisi hutan adalah melindungi kawasan hutan. Selain itu, polhut juga berfungsi  melakukan pengamanan dan penanaman pohon dalam rangka penghijauan hutan,” kata Pantja Satata.

Idealnya, menurut dia, satu polisi kehutanan mengawasi wilayah 5 ribu hektare kawasan hutan. ‘’Kenyataannya, Kalsel hanya memiliki 90 orang polisi kehutanan untuk mengawasi 1,7 juta hektare hutan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, kawasan hutan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan  memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa dan bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat jika dimanfaatkan secara bijak. Guna melindungi kawasan hutan yang masuk kategori paru-paru dunia itu, Pemerintah Provinsi Kalsel membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Di Kalsel saat ini sudah dibentuk sembilan KPH, meliputi KPH Sengayam, KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi,  KPH Cantung, KPH Pulau Laut, KPH Kusan, serta KPH Tabalong ( Kanan dan Kiri). Luas areal pengelolaan hutan sembilan KPH ini seluas 1.403.761 hektar. Ditambah satu unit UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang membentang di dua kabupaten yaitu Banjar dan Tanah Laut.

Menurut Pantja Satata,  keberadaan dan peran KPH  sangat penting dalam upaya perlindungan kawasan hutan. ‘’KPH adalah unit pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak yang langsung bersinggungan dengan hutan dan masyarakat,’’ ujarnya.

KPH juga merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan konflik terkait kawasan hutan, kondisi lahan kritis, deforestasi, kebakaran hutan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pembalakan liar, sambung dia, tidak hanya  dirasakan oleh fauna di dalamnya, tapi juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya. ‘’Dampak pembalakan liar dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain segi ekologis dan ekonomi,’’ ujarnya.

Kepala KPH Tanah Laut  Rahmad Riansyah mengatakan, semua KPH dan Polisi Hutan bekerjasama dengan TNI-Polri berhasil menindak berbagai praktei kejahatan yang mengancam sumber daya kehutanan. terutama illegal logging, khususnya di kawasan Pegunungan Meratus.

Pada 2019 berhasil ditangani tujuh kasus perambahan kawasan hutan (perkebunan sawit), 37 kasus illegal loging dan tujuh kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan. ‘’Sedangkan pada 2020 berhasil ditangani 27 kasus illegal logging,’’ katanya.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment