Kalsel Masuk Zona Merah Korupsi

by admin
0 comments 2 minutes read

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas

Banjarmasin, BARITO-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum menyatakan sangat prihatin atas status Provinsi ini telah ditetapkan masuk zona merah korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Keprihatinan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas kepada wartawan, Rabu (19/6/2019) di Banjarmasin.

“Kalsel, salah satu dari tiga Provinsi yang dikategorikan sebagai zona merah oleh KPK RI,” sebut Suripno.
Selain Kalsel, lanjutnya, Provinsi lainnya yang masuk zona merah tersebut, yakni Provinsi Papua dan Sulawesi Selatan. Karena itu, kami merasa prihatin atas ketetapan dari KPK RI tersebut.

Meski telah ditetapkan masuk zona merah, imbuhnya, atas dasar informasi tersebut, saya kira menjadi hikmah bagi Provinsi Kalimantan Selatan, karena dengan warning (peringatan, red) tersebut, maka Pemerintah Provinsi harus waspada.

“Pemerintah Provinsi Kalsel harus lebih teliti di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan,” ingatnya.

Politisi PKB ini mengingatkan, masalah korupsi ini adalah masalah yang sudah menjadi budaya, sehingga korupsi harus dicegah, karena bagaimana pun juga kita sangat prihatin dengan beberapa pejabat maupun beberapa oknum tertentu yang pada akhirnya harus berurusan dengan KPK.

Suripno mengimbau kepada institusi terkait, apakah itu institusi pemerintahan, apakah itu institusi terkait keuangan dan perbankan serta seluruh aparat yang menangani urusan pemerintahan dan pembangunan, agar lebih jeli dan teliti di dalam melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan-kegiatan di dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

“Kita berharap zona merah yang telah ditetapkan oleh KPK itu nantinya bisa kita hapus, sehingga kita tidak lagi termasuk ke dalam Provinsi yang di awasi dan di amati oleh KPK,” tandasnya.

Sementara terkait permasalahan aset yang belum tuntas hingga kini, menurut Suripno, permasalahan itu pun sudah disampaikan Pak Gubernur, bahwa di antara pelaksanaan pemerintahan, maka masalah aset ini yang belum tuntas 100 persen, sehingga sangat memungkinkan jadi pintu masuk bagi KPK.

Aset yang dimaksud, Suprino mencontohkan, seperti adanya penyerahan urusan pendidikan tingkat SMA dan SMK, yang diserahkan itu kan aset-asetnya belum selesai, ini yang di warning Pemerintah Pusat melalui KPK, karena kemungkinan belum terselesaikannya ini ada aset-aset yang dikuasai oleh pejabat tertentu atau dialihkan fungsinya oleh pejabat tertentu.

“Ini yang dimaksud peluang melalui aset, yang nantinya bisa berproses,” pungkasnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment