Banjarmasin, BARITO – Dinas Energi sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan masih melakukan pendataan terhadap bukaan tambang (eks galian batu bara) yang saat ini tercatat mencapai 196 titik di sejumlah lokasi.
Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto di Banjarmasin, Senin (26/8) menyebutkan, selain didata, juga dilihat peruntukannya dan sejauh mana rekalamasi yang dilakukan pihak perusahaan pertambangan di lokasi itu.
“Reklamasi tidak harus ditutup. Kalau tertutup semua, tidak mungkin, karena sudah diambil tanah. Lubang bekas tambang bisa jadi sumber air baku, tempat wisata atau dijadikan embung,” ujarnya kepada wartawan pada acara Ngupi Wan Paman di Kantor Pemasaran Hasil Hutan, Dinas Kehutanan Kalsel di Banjarmasin.
Dkatakan, saat ini luasan bukaan dimaksud mencapai 76.629 hektare dan sudah direklamasi 46.607 hektare atau 60.82 persen. Sedangkan lahanyang direvegetasi mencapai 16.284 hektare atau 21.02 persen.
Lebih lanjut disebutkan Isharwanto, pihaknya melakukan pengawasan pelaksanaaan pertambangan, terutam,a terkait keharusan peneydiaan jaminan reklamasi (jamrek). Sejak penyerahan kewenangan ke tingkat provinsi 1 Januari 2017, dari 876 ijin usaha pertambangan (IUP), 616 IUP sudah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan.
“sekarang sisa 222 IUP dengan jumlah jamrek Rp510 miliar ditambah USD2,5 juta.terjadi peningkatan karena kita menerapkan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
slm