*Dewan Sharing ke DPPAPP DKI Jakarta
Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berada di peringkat ke-2 kasus pernikahan anak usia dini tertinggi di Indonesia yang disebabkan faktor ekonomi dan keyakinan beragama.
Karena tingginya kasus tersebut di Banua, maka DPRD Provinsi Kalsel melalui Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat (kesra) melaksanakan studi komparasi ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.
Studi komparasi itu upaya untuk menekan tingginya angka pernikahan anak usia dini di Banua dengan saling tukar pendapat (sharing) dengan DPPAPP DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Dikesempatan pertemuan itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menyampaikan, tingginya kasus pernikahan anak usia dini di Banua menjadi perhatian yang kompleks.
“Pernikahan anak usia dini di Kalsel tertinggi ke-2 di Indonesia, yang disebabkan oleh perekonomian dan keyakinan keagamaan,” sebutnya.
Lanjutnya, karena itu Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel sangat khawatir terhadap situasi ini, sehingga harus ada sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama agar tidak mudah menikahkan seseorang yang masih dibawah umur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi menambahkan, dampak dari pernikahan anak usia dini membuat fungsi tatanan sosial menjadi kurang optimal sejak awal. Hal tersebut yang menyebabkan masalah sosial di dalam interaksi sosial di masyarakat, seperti yang bisa ditemukan di para pelaku pernikahan dini.
Sementara itu, Sekretaris DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, Joko Santoso mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya mengutamakan pendidikan anak sejak dini, karena ini adalah salah satu faktor untuk menekan terjadinya penikahan anak dibawah umur.
“Dengan sekolah, mereka dapat menunda pernikahan. Pendidikan memainkan peran penting dalam menjaga anak perempuan aman dari pernikahan anak. Faktanya, semakin lama seorang perempuan bersekolah, semakin kecil kemungkinan dia menikah sebelum usia 18 tahun dan memiliki anak selama masa remajanya,” terangnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel, Adi Santoso, salah satu persoalan yang harus kita tuntaskan, karena berdasarkan data, sebagian besar pernikahan anak dibawah umur terjadi pada anak-anak yang putus sekolah.
“Jika permasalahan ini tidak kita selesaikan, maka kasus pernikahan anak usia dini di Kalsel akan terus terjadi,” ingatnya.
Diakhir pertemuan, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel berharap edukasi pernikahan anak usia dini harus disosialisasikan kembali secara merata dan mendalam secara individu agar generasi muda selanjutnya lebih memahami dari segala aspek terkait hal tersebut.
“Generasi Z dan generasi milenial termasuk dalam usia produktif, sehingga diharapkan dapat menjadi peluang dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi,” pungkas Lutfi Saifuddin.