Kalsel Siap Dukung Pembentukan Kopdes MP

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah (foto: dok).

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah mengungkapkan, akan dibentuk 811 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (MP) di Kalsel di desa berstatus “Mandiri” untuk mencapai target 80 ribu lebih Kopdes MP se-Indonesia.

“Akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan dinas terkait untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di Kalsel. Seperti diketahui, jumlah desa di Kalsel 1.871. Sedangkan desa dengan kategori “Mandiri” sebanyak 811, sehingga ditargetkan ada 811 Kopdes Merah Putih,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Faried menambahkan, dalam waktu dekat , digelar rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh sekretaris daerah di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel di Banjarbaru.

“Dinas PMD Provinsi Kalsel siap mendukung Inpres tentang Koperasi Desa Merah Putih yang juga selaras dengan program kerja Gubernur Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi, yakni Bekerja Bersama Merangkul Semua,” cetusnya.

Terkait pembentukan Kopdes MP, pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025,  Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan kepada sejumlah menteri  diantaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan serta sejumlah kepala badan dan bupati/wali kota.

Instruksi presiden diantaranya adalah : mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis melalui optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Kopdes/Kelurahan MP.

Pembentukan Kopdes MP juga dituangkan dalam Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Koperasi Nomor  : 21/M/HKM.07.01/11/2025 dan Nomor : 1/NKB/M.KOP/2025 Tentang Pengembangan Usaha Kelembagaan Ekonomi di Desa dan Daerah Tertinggal pada tanggal 27 Februari 2025.

Selain itu, pembentukan Kopdes MP juga disampaikan oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria dalam paparannya berjudul

“Kebijakan Penggunaan  Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih” yang disampaikan pada Rapat Pembahasan Proses Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di ruang rapat Menteri Koperasi Kamis (6/3/2025).

Dipaparkan bahwa

pendekatan pengembangan Kopdes MP  dilakukan dengan cara: membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada dan koperasi dapat menjadi bagian dari unit usaha yang dibentuk oleh badan usaha milik desa (BUMDesa/ BUM Desa bersama.)

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar