Kalsel Siap Percepat BLT Dana Desa 

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI  Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT DD tahun 2021 sebesar Rp 300.000.

“Mulai Januari 2021 ini, BLT DD akan disalurkan sebesar Rp 300.000 per KPM dan akan dipercepat penyalurannya sebelum 31 Januari 2021, dengan catatan bahwa pemerintah kabupaten dan pemerintah desa sudah merampungkan seluruh administrasi dan regulasi seperti yang diamanahkan pemerintah pusat,” tegasnya, Minggu (03/01/2021).

Zulkifli menguraikan, SE Mendes PDTT terbaru itu menyatakan, dana desa tahun anggaran 2020 yang lalu telah mulai salur ke Rekening Kas Desa pada 30 Januari 2020.

“Nah, pada Tahun anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih awal dibandingkan tahun 2020. Oleh karena itu, diperlukan percepatan perencanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021,” tekan dia.

Sedangkan maksud dan tujuan surat edaran mendes PDTT, imbuhnya,  adalah untuk percepatan pelaksanaan BLT Dana Desa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.

SE tersebut diterbitkan dengan dasar hukum diantaranya:  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Serta, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Zulkifli menerangkan, ruang lingkup SE Mendes PDTT RI Nomor 17 Tahun 2020 meliputi  BLT Dana Desa,  Padat Karya Tunai Desa dan pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.

Atas dasar SE itu juga, jelas Zulkifli, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah desa.

Langkah yang harus segera dikerjakan pemerintah desa adalah melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Pemerintah desa juga melakukan pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaan masyarakat desa, sesuai petunjuk teknis pada situs kemendesa.go.id tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data,” tuturnya.

Langkah berikutnya, pemerintah desa menuntaskan APBDes tahun 2021 dengan memasukkan BLT Dana Desa, PKTD, pemutakhiran data, serta prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Dalam hal besaran dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021, jelas Zulkifli, untuk sementara disamakan dengan besaran penerimaan dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya, APBDes Tahun Anggaran 2021 beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilaporkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi selambat -lambatnya tanggal 31 Januari 2021 melalui http: sid.kemendesa.go.id menu Laporan APBDes dan pada menu Laporan RKPDes.

Pada bagian lain, Zulkifli menambahkan, Kemendes PDTT menyediakan layanan informasi publik “Sapa Desa”. Layanan ini dapat diakses di  http : /sid kemendesa.go.id dengan menu “Sapa Desa”. Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment