Kalsel Siapkan Anggaran Pemilu Sesuai Beban Kerja

Rakor Sharing Anggaran Pemilu/ Pilkada Serentak tahun 2024, di Gedung KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru (foto:adpim)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama pemerintah kabupaten/kota mempersiapkan anggaran untuk pemilu/pilkada secara optimal.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar mengungkapkan, anggaran pemilu/pilkada merupakan pendanaan kegiatan bersama, antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Anggarannya dibebankan dalam APBD masing-masing, secara proporsional dan sesuai beban kerja masing-masing,”ujar Roy ketika membuka dan memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sharing Anggaran Pemilu/ Pilkada Serentak tahun 2024, di Gedung KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Lolos Tahap II PPD Bappenas

Secara teknis, anggaran pemilu/pilkada mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:

900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Surat edaran mendagri telah secara jelas mengatur bahwa  penyediaan anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan melalui perda. Kita harus pastikan alokasi anggaran kegiatan, yang dibebankan pada APBD  tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen, dan APBD tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama,” ujar Roy, pada rakor yang dihadiri komisioner KPU, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, aparat keamanan, pemerintah daerah serta SKPD terkait.

BACA JUGA: Bank Kalsel Dukung Milad ke-2 Sedekah Beras Banjarmasin

Roy menegaskan, pemerintah daerah yang belum menganggarkan atau masih belum menyesuaikan kebutuhan pendanaan kegiatan dimaksud, agar melakukan penyesuaian penganggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah. Kemudian tentang penjabaran APBD harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD setempat.

Roy juga mengingatkan agar semua pihak memperhatikan tahapan pengelolaan dana kegiatan. Secara garis besar, tahapan pengelolaan dana kegiatan meliputi, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,  dan pelaporan, serta pertanggungjawaban.

Selanjutnya, para penyelenggara diminta untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran kegiatan pemilu/pilkada serentak.

Lebih lanjut sekdaprov menuturkan, untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, harus juga dipersiapkan dukungan lainnya, seperti sumber daya manusia, pendidikan politik, data kependudukan, dan perkembangan politik daerah.

Sekdaprov dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada peserta. Ia berharap, rakor dapat meningkatkan sinergitas, dan menyamakan persepsi, khususnya berkaitan dengan anggaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 .

BACA JUGA: Bank Kalsel-DLH Kerjasama Dukungan Fasilitas Pengelolaah Lingkungan Hidup

Dana pilkada, ujarnya menjadi salah satu komponen utama, dalam pelaksanaan dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Kalsel. Seperti dietahui, pemerintah telah menetapkan dan menegaskan, pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di Tahun 2024. Artinya, tukas Roy, tidak ada penundaan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak nanti.

Pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, rencananya dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Sedangkan pilkada serentak, untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

BACA JUGA: 43,5% Responden Pilih Pemilu Coblos Gambar Caleg

Selanjutnya, Plt Ketua KPU Provinsi Kalsel,  Siswandi memaparkan isi SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ. SE  tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 itu memuat beberapa poin.

Diantaranya terkait alokasi anggaran, koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,  pembahasan usulan anggaran, penyediaan dana hibah, penyesuaian anggaran, pemungutan suara ulang,  dan efisiensi anggaran.

Siswandi menjelaskan,  penyelenggaraan pilkada sebelumnya di Kalsel dinilai sukses. “Keberhasilan penyelenggaraan pilkada di Kalsel menjadi studi referensi daerah lain,  salah satunya Provinsi Sumatera Selatan. “Pola pembiayaan Pilkada di Kalimantan Selatan ini menjadi contoh,” bebernya.

Penulis : Cynthiawati

Editor : Salman

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya