Banjarmasin, BARITO – Sudah dua tahun ini Irfan tak bisa pulang kampung untuk berlebaran bersama orangtua dan sanak saudaranya. Lebaran Idulfitri tahun ini dia berharap bisa berlebaran di kampung, namun ternyata pemerintah kembali menerapkan larangan mudik.
Menurut karyawan kantor cabang salah satu BUMN di Banjarmasin ini, biasanya dua atau tiga hari menjelang lebaran, dia sudah izin cuti untuk pulang kampung di Kabupaten Kotabaru.
‘’Meski sudah di ujung Ramadan, saya masih sempat menikmati suasana bulan suci ini di kampung. Saat malam hari raya biasanya keluarga besar kami kumpul di rumah paman sambil menikmati kue-kue tradisional khas banjar dan bugis. Kemudian mengajak anak-anak menonton pawai takbiran yang diramaikan arak-arakan mobil-mobil berhias miniatur masjid dan lampu warna-warni,’’ tuturnya ketika ditemui, Rabu (12/5).
Besok paginya, Irfan mengajak keluarganya salat Id di Taman Siring Laut. ‘’Kami senang salat Id di situ karena bisa sambil menikmati indahnya pemandangan laut,’’ kata warga Jalan Sungai Lulut Banjarmasin itu.
Setelah salat Id, Irfan dan keluarganya menggelar sungkeman dan makan-makan di rumah bersama ibu dan saudara-saudaranya. ‘’Orangtua saya tinggal ibu karena ayah sudah lama meninggal dunia,’’ ujarnya.
Setelah itu mereka bersilaturahmi mengunjungi keluarga besar, tetangga dan sahabat.
Namun demikian, sudah dua tahun belakangan suasana lebaran di kampung halaman ini tak bisa dirasakan Irfan dan keluarganya karena pandemi Covid-19 bekum berakhir dan adanya larangan mudik.
Padahal, menurut Irfan, dirinya dan istri sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. ”Tapi, bagaimana lagi. Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik, kita harus taat,’’ katanya.
Irfan menyadari adanya tujuan baik dari pelarangan mudik ini, yakni demi menekan penularan Covid-19 yang belakangan menunjukkan tren meningkat.
Dia berharap tahun depan tak ada lagi larangan mudik seiring semakin meluasnya vaksinasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 tidak lagi mengkhawatirkan.
‘’Kami berharap ini larangan mudik yang terakhir,’’ katanya.
Kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah pada Lebaran Idulfitri tahun ini ternyata efektif dalam menekan jumlah warga yang melaksanakan tradisi berhari raya di kampung halaman ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan mobilitas pemudik antar wilayah di Kalsel turun signifikan seiring kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
“Alhamdulilah sejak 6 Mei lalu larangan mudik diberlakukan hingga hari ini lalu lintas terlihat lebih sepi di Jalan Ahmad Yani lintas kabupaten dan kota,” kata Maesa di Banjarmasin, Selasa (11/5).
Dia mengapresiasi masyarakat yang secara sadar tidak melakukan mudik Lebaran guna mendukung upaya menekan penularan Covid-19 yang dikhawatirkan terjadi secara masif dari kota ke desa jika tradisi pulang kampung terjadi.
Sedangkan mereka yang masih nekat berniat mudik, dipastikan Maesa tak akan bisa lolos dari setiap pos cek poin di Posko Operasi Ketupat Intan 2021. Sanksinya pun tegas, yaitu diminta putar balik.
“Di setiap pos penyekatan juga dilakukan tes cepat antigen secara acak. Jika reaktif maka wajib dikarantina dengan biaya sendiri,” bebernya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Maesa menegaskan kembali hanya angkutan logistik, sembako dan bahan bakar minyak (BBM) serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang diperbolehkan melintas.
Antara lain bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat serta dokumen perjalanan lainnya yang disyaratkan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pelaku perjalanan nonmudik juga wajib menunjukkan
hasil tes PCR, antigen atau GeNose C19 dengan hasil negatif Covid-19.dya
Editor: Dadang Yulistya