Banjar, BARITO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menegaskan, masa kampanye akan berakhir pada Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya pada Minggu 6 sampai Selasa 8 Desember 2020 masuk masa tenang. Serta masa pencoblosan pada Rabu 9 Desember 2020.
Demikian ditegaskan Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah pada Rapat Koordinasi (Rakor) ” Evaluasi Debat Publik Ketiga dan Berakhirnya Jadwal Kampanye” di salah satu ruang rapat hotel di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (4/12/2020) pagi.
Rapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta disediakan hand sanitizer di meja absensi peserta di depan pintu masuk ruang rapat. Rakor juga bersifat hybrid atau perpaduan secara langsung atau luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Peserta yang mengikuti rakor secara daring adalah dari penyelenggara pilkada yang berada di kabupaten.
“Pada 6 Desember, seluruh kegiatan kampanye serta atribut seluruh calon kepala daerah sudah harus tidak ada lagi.
Kegiatan kampanye dilarang dilakukan, baik secara tatap muka maupun media sosial, akun di media sosial yang telah didaftarkan ke KPU yang digunakan untuk berkampanye juga harus dinonaktifkan tanggal 6 Desember, pukul 00.01 wita,” ujar Edy.
Dengan kata lain , parpol/gabungan parpol, tim kampanye harus membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) misalnya baliho dan sebagainya sebelum tanggal 6 Desember.
Untuk media sosial, sesuai pasal 50 PKPU 11/2020 , parpol/gabungan parpol, paslon/tim kampanye wajib menonaktifkan akun media sosial untuk kampanye paling lambat pada saat dimulainya masa tenang.
Edy juga menyerukan kepada seluruh kandidat calon kepala di Kalsel, khususnya pasangan calon gubernur dan wakil nomor 1 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) dan nomor 2 Denny Indrayana – Difriadi atau Haji Denny – Difri (H2D) untuk mematuhi aturan.
Dalam hal ini, tim kampanye paslon yang hadir pada rakor tersebut menyatakan bersedia mematuhi aturan.
“Kami bersedia menertibkan pada tanggal 5 Desember ini pada pukul 24.00,” cetus perwakilan Tim H2D.
Demikian pula perwakilan Tim BirinMu. “Kami bersedia menghentikan segala macam APK, BK dan tidak melakukan kegiatan kampanye,” timpalnya.
Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Kalsel , dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Azhar Ridhanie berbicara tentang penangangan pelanggaran. Menurutnya, ada 2 strategi bawaslu terkait proses pengawasan.
“Strategi bawaslu meliputi melakukan upaya preventif atau pencegahan serta penindakan. Jika ditemukan peristiwa pelanggaran atau ada laporan, bawaslu segera memproses selama 5 hari. Jika itu pelanggaran pidana , akan dikoordinasikan ke sentra gakkumdu,” cetusnya.
Pembicara lainnya adalah dari Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, Kesbangpol Kalsel, dan Satpol PP Kalsel. Hadir pula pada rakor tersebut perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalsel dan perwakilan media massa.
Pada kesempatan itu, Azhar Ridhanie menyatakan , jika pada masa tenang pihaknya menemukan kegiatan kampanye baik tatap muka maupun pada media sosial atau masih ada APK juga BK, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Cynthia