Banjarmasin, BARITO – Tidak berapa lama lagi pesta demokrasi akan digelar, setiap partai akan melakukan kampanye terbuka, untuk itulah partai dilarang memberikan ‘mentahnya’ (uang,red) kepada simpatisan yang menghadiri kampanye-kampanye tersebut.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Syarifuddin, saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), saat menjawab pertanyaan dari M Iwan dari Partai Demokrat.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kampanye, baik itu rapat umum atau rapat terbatas yang dihadiri simpatisan, tentunya tidak diperkenankan memberikan uang honor kepada simpatisan yang berhadir, namun untuk konsumsi diperbolehkan.
“Memang pada saat kampanye nanti, baik itu kampanye terbuka atau kampanye terbatas, partai dilarang memberikan uang kepada simpatisan, namun kalau untuk konsumsi atau sarana transportasi saja yang diperbolehkan,” katanya.
Untuk itulah dia berharap partai bisa menjalankan aturan ini, dengan tidak memberikan uang kepada simpatisan yang berhadir, karena bisa terkena tindak pidana pemilu.
Karena setiap anggaran yang dikeluarkan harus ada laporan ke KPU, terkait kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik.
Apalagi menurutnya sanksi pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan instrumen KUHP. del