Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan, Andi Kahartang terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Permintaan bebas diutarakan Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Dr Sugeng Ariwibowo SH MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Selasa (15/10).
“Kami meminta majelis hakim membebaskan Andi Kahartang baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Sugeng.
Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam analisis yuridis pledoi. Salah satunya tidak ada bukti yang bisa mengatakan kalau terdakwa melawan hukum memiliki atau mengusai narkoba.
Kemudian, dakwaan jaksa yang menyatakan ada pemupakatan jahat dalam hal narkotika. Menurut Sugeng hal itu terbantahkan dalam fakta persidangan. Dimana jelas Sugeng, saksi H.Supiansyah (berkas terpisah) mengatakan bahwa dari awal terdakwa Andi Kahartang menyampaikan, pesanan narkoba untuk tangkapan bukan diedarkan.
Fakta lainnya lanjut dia, pada unsur tindak pidana menerima. Yang menarik disini, petugas BNN Propinsi Kalsel yang melakukan penangkapan, dalam kesaksiannya mengatakan saat mereka berada di Buntok Kalteng Haris Rahmat (berkas terpisah) turun dari mobil dan menyerahkan barang ke terdakwa. “Faktanya saat jadi saksi Haris mencabut keterangan tersebut. Yang benar dalam persidangan menurut Haris, petugas yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi,” beber Sugeng.
Menurut saksi Haris di persidangan, dia dibujuk dan dipaksa mengaku oleh petugas kalau dia yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi.
Atas alasan-alasan itulah, Sugeng meminta majelis hakim yang diketuai Fidiyawan SH membebaskan kliennya baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Kepada majelis hakim terdakwa yang merupakan Kanit Reserse Narkoba Barito Selatan Kota Buntok ini mengatakan, kalau dia memang menjalankan tugas saat itu. “Saya memang lagi menjalankan tugas pa,” ujar Andi menungkapkan pembelaanya secara singkat.
Diketahui, oleh JPU Manulang SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya