Kantor DPKP Terapkan Aturan Bebas Asap Rokok

Sebelah kiri gambar,Kabid Inspeksi dan Investigasi, Gupriansyah kanan Kabid Pencegahan dan Pengendalian, Kuanteksa (zainal/brt).

Sampit,BARITO – Demi penegakan aturan Perda dan Perbup yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,Kotim serta usul dan saran dari salah satu Kabid Inspeksi dan Investigasi pada kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), mulai tanggal, 1 Februari 2019 memberlakukan kawasan (ruangan) bebas dari asap rokok (No Vaping).

Pemberlakuan bebas asap rokok atau sejenis ini, disambut pro dan kontra dilingkungan DPKP tidak sedikit mereka merasa keberatan atas pelarangan merokok ini. Namun tidak sedikit pula yang menyambut dengan kegembiraan, peringatan untuk tidak merokok pun sudah mulai terlihat dipasang disetiap sudut ruangan yang berada pada kantor DPKP,Kamis (31/1).

Kepala DPKP, Rihel ditemui diruangan kerjanya membenarkan kalau ada pelarangan merokok dalam ruangan kantor, hal ini atas saran dan usul Kabid Inspeksi dan Investigasi, Gupriansyah yang menghendaki penerapan aturan Perda No.2 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.

“Saya mengharapkan jangan Perda saja diterapkan akan tetapi Perbup No. 44 Tahun 2018 juga harus diterapkan.” tegas Rihel Kamis (31/1).
Terkait sanksi atas pelanggaran aturan tersebut,Rihel mengatakan apabila diantara pegawainya baik itu PNS ataupun honor akan diberikan teguran secara tertulis, ditembuskan kepada Bupati, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Sanksi ini tidak melihat siapa pun, kalau ada yang melanggar harus mendapat sanksi tegas karena itu sudah tertuang dalam Perda dan Perbub.” tegasnya

Menanggapi pelarangan merokok dalam ruangan, Kabid Pencegahan dan Pengendalian, Kuanteksa didampingi Kabid Inspeksi dan Investigasi Gupriansyah kepada media ini, menjelaskan mereka siap menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tersebut.

“Kalau memang begitu aturan yang diterapkan, kita harus jalani saja mau apalagi,” ujar Kuanteksa dan di iyakan oleh Gupriansyah serta berharap instansi lain bisa mengikuti penerapan kawasan tanpa rokok. Zainal

Related posts

Anggota DPRD Balangan Muhammad Syaibani Memaknai Festival Habsyi Sebagai Cinta Kepada Rasulullah

DPRD Balangan Usulkan Pemotongan TPP ASN Jika Kinerja Tidak Maksimal

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau