Kanwil DJBC Kalbagsel, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Senilai 7,5Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
PEMUSNAHAN ROKOK - PihakKanwil DJBC Kalbagse dan para undangan saat memusnahkan rokok dengan cara menupahkan cairan kimia dan barbuk rokok diluar gedung dengan dibakar, Selasa (26/3/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan melakukan Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai liegal di Halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin, Selasa (26/3/ 2024).

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono mengatakan, pemusnahan itu antara lain sebanyak 5.171.210 batang Hasil Tembakau berbagai merek. Kemudian sebanyak 1.788,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan 4,86 liter Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (atau Liquid Vape).

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gagalkan ‘Transit’ Belasan Ribu Ekstasi Senilai Rp4.48 Miliar ke Kalimantan Barat

“Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 7,5Miar lebih.”bebernya kepada awak media. Dengan disaksikan oleh perwakilan dari TNI/Polri Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Stakeholder terkait lainnya, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan kekayaan negara kementrian keuangan.

Dia menjelaskan, barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,4Miliar lebih.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gagalkan ‘Transit’ Belasan Ribu Ekstasi Senilai Rp4.48 Miliar ke Kalimantan Barat

Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan gergaji mesin. Sedangkan terhadap BMN berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dimusnahkan dengan cara dituang oleh para perwakilan undangan pada wadah yang telah disiapkan cairan kimia.

Adapun tujuan pemusnahan/adalah untuk menghilangkan fungsi utama Barang Kena Cukai llegal tersebut sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali. “Sementara pemusnahan tehnisnya demikian untuk menghindari polusi udara apabila pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,”terangnya.

Selanjutnya BMN berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan tersebut dibawa ke TPA Regional Banjar Bakula, Kota Banjarbaru.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gagalkan ‘Transit’ Belasan Ribu Ekstasi Senilai Rp4.48 Miliar ke Kalimantan Barat

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan berharap dengan diadakanya seremonial pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal serta untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah

Sedangkan kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi 11 Kota dan Kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sebagai upaya menjalankan fungsi Bea dan Cukai selaku Community Protector atau pelindung masyarakat baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran
Barang Kena Cukai llegal.

Sedangkan bila dibandingkan sepanjang tahun 2023, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gagalkan ‘Transit’ Belasan Ribu Ekstasi Senilai Rp4.48 Miliar ke Kalimantan Barat

Sedangkan sampai dengan Maret 2024, telah melakukan penindakan sebanyak 119 pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan terhadap barang-barang tersebut, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan berhasil menambah penerimaan negara/Ultimum Remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp1,3Miar lebih.”pungkas Dwijo Muryono selaku Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment