Banjarbaru, BARITO – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan. Yakni terkait Sistem Administrasi
Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) yang diakses melalui sake.ahu.go.id, Kamis (25/03/2021) kemarin.
Dengan sistem online itu memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar kewarganegaraan. “Selain informasi aplikasi SAKE peserta juga memahami tentang UU Nomor 12 Tahun 2006 sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak dari setiap warga negara,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi.
Bertempat di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Sosialisasi online itu mengundang berbagai unsur aparat penegak hukum, Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi. Kegiatan ini menjadi forum penyebar luasan informasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti juga Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hasrullah, Kepala Sub Bidang AHU, Nurhaina serta Lektor Kepala Dekan Bidang Kemahasiswaan FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Dr Hj Erlina dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang.
Kasubid AHU, Nurhaina menyampaikan selain mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2006, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait dinamika yang terjadi mengenai status kewarganegaraan .
Dr Hj Erlina menjelaskan terkait dinamika hukum dan evaluasi UU Kewarganegaraan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) penduduk sendiri merupakan sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.
“Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara dalam UUD 1945 Pasal 26 adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara,” jelasnya.
Erlina juga menjelaskan pengertian tentang status kewarganegaraan ganda yang terjadi di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang penerapan status kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi anak yang lahir dari status perkawinan campuran.
Karena memang penerapan asas ius soli dan ius sanguinis sudah tidak memadai lagi untuk diterapkan. Pada konteks kasus perkawinan campuran bagi mereka yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah dan setelah anak tersebut berusia 21 tahun, maka anak tersebut dapat memilih kewarganegaraannya sesuai dengan kehendaknya.
Dijelaskan Erlina, ketika anak tersebut usia 18 tahun atau sudah kawin, maka ia harus memilih salah satu di antara dua kewarganegaraan yang ia miliki sebelumnya.
Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Ditjen AHU, Sudaryanto Abdul Chalik secara daring via zoom meeting menjelaskan lebih rinci tehnis mengenai layanan online Aplikasi SAKE.
Aplikasi itu melayani permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda. Kemudian permohonan tetap menjadi WNI, permohonan memperoleh kembali KW-RI, permohonan Surat Keterangan kehilangan KW-RI, permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden dan laporan kehilangan kewarganegaraan RI.
Perubahan mendasar pada layanan kewarganegaraan yakni pelayanan yang semula manual menjadi elektronik itu dilaunching sejak 23 Mei Tahun 2017 lalu.
Melalui aplikasi SAKE yang memungkinkan masyarakat dapat melalukan permohonan terkait kewarganegaraan dan mengetahui dengan pasti alur permohonan yang dapat diproses lebih cepat saat dokumen lengkap diterima.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius