Banjarmasin, BARITO – Pemko Banjarmasin hingga kini masih belum berani melakukan pengamanan aset miliknya di kawasan Pasar Batuah. Meskipun telah dinyatakan gugatan warga Batuah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin tidak diterima.
Menurut Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, pihaknya bisa saja melakukan pengamanan aset Pemko tersebut. Artinya bila pengamanan dilaksanakan, warga harus meninggalkan lokasi.
Pengamanan bisa saja dilakukan tahun ini atau tahun depan. Pada prinsipnya pihaknya meminta agar warga Batuah mau legowo dan bersedia pindah seperti lokasi yang telah tawarkan lalu.
“Plang menandakan bahwa lokasi itu aset milik Pemko Banjarmasin saat ini masih ada. Kalau pengamanan bisa kapan saja, bisa tahun ini atau tahun depan, tapi ini menunggu di PN lagi, kalau ini sudah selesai akan segeranya dilaksanakan pengamanan aset itu,” bebernya.
Kemudian terkait ditolaknya oleh PTUN Banjarmasin prihal gugatan warga Batuah soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota
Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022tentang
Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) itu.
Baca Juga:
– Bawa 16 Paket Sabu, Warga Astambul Disergap Polisi di Kawasan Banjarmasin Timur
– Kementerian ESDM Antisipasi Ancaman Gugatan WTO
Menurut Ikhsan, itu wajar karena SK Walikota sudah berdasar dan sah. Namun, ia memprediksi upaya hukum lainnya akan dilakukam warga, seperti yang masih nunggu di Pengadilan Negeri itu.
“SK walikota itu berdasar dan sah. Wajar saja PTUN menolak,” cetusnya.
Seperti yang diketahui, gugatan warga kampung Batuah terkait
dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemko Banjarmasin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin tidak diterima.
Majelis hakim dari PTUN Banjarmasin
menyatakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota
Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022tentang
Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dinyatakan sah.
Humas PTUN Banjarmasin, Tamado
Dharmawan menerangkan putusan ini belum menyentuh tentang pokok perkara, yang mana objeknya adalah SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tentang revitalisasi Pasar Batuah.
Namun soal kepemilikan bidang tanah, yang dalam hal ini juga menjadi penggugatan. PTUN Banjarmasin menilai itu bukan ranah pihaknya. Dan pihaknya memberikan arahan agar bisa dilanjutkan banding ke PN Jakarta.
Penulis : Hamdani
2 comments
[…] Juga: – Kapan Saja Lahan Batuah Bisa Diamankan – CAS FC Juara Banjarmasin Mini Soccer […]
[…] Baca Juga: – Perdana, Amkesi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator Secara Mandiri – Kapan Saja Lahan Batuah Bisa Diamankan […]