Kapolda Instruksikan Tegakkan Aturan PSBB

KAPOLDAKalsel Irjen Pol Yazid Fanani, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Aneka Pristafuddin dan pejabat Polda Kalsel lainnya, serta Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, saat meninjau  pos check point PSBB di Jalan Ahmad Yani, samping Duta Mall Banjarmasin, Selasa (28/4).(foto: iman satria-brt)  

Pertimbangkan Libatkan Brimob Jaga Perbatasan

Masih Terjadi Pelanggaran, Ibnu Berharap PSBB 3 Daerah Disetujui

Banjarmasin,  BARITO– Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani menginstruksikan petugas agar  menegakkan aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin.

“Petugas harus tegas jika ingin PSBB berjalan maksimal.Jangan sampai timbul persepsi yang macam-macam di masyarakat.Namun tentunya tetap mengedepankan sikap humanis dan santun,” kata dia kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (28/4).

Kapolda, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Aneka Pristafuddin dan pejabat Polda Kalsel lainnya, serta Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, berkeliling meninjau sejumlah pos check point PSBB guna memastikan personel telah melaksanakan tugasnya sesuai ketetapan yang disepakati.

Di antaranya Pos Duta Mall Banjarmasin Tengah dan Pos Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin Timur. Dari kedua check point PSBB itu, Yazin menilai  sudah memenuhi standar penjagaan dalam pemeriksaan setiap pengendara yang melintas.

“Setiap pos kan ada TNI dan Polri dan instansi terkait lainnya, saya harapkan semuanya bersinergi jangan ada ego sektoral.Jadi harus bersatu padu menjalankan tugas,” pinta jenderal polisi bintang dua itu.
Kapolda juga mengaku mempertimbangkan untuk melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) untuk menjaga pos di perbatasan. “Kalau dirasakan perlu adanya menambah personel dari Brimob akan kita tambah,’’ ujarnya.

Kepada masyarakat, Kapolda berharap agar mematuhi penerapan PSBB sehingga upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat tercapai sesuai harapan bersama.

“Tetaplah berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar.Jika pun harus bepergian wajib menggunakan masker agar tidak terpapar virus Corona yang kini terus meningkat kasusnya,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan, hari kelima penerapan PSBB di Kota Banjarmasin, Selasa (28/4),  masih terjadi sejumlah pelanggaran, seperti ada warga yang tak menggunakan masker ketika di jalan.

“Bagi pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker kami minta putar balik dan tak boleh masuk kota,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Selain penggunaan masker, ketentuan penumpang kendaraan roda empat hanya boleh diisi 50 persen dari total kapasitas kendaraan juga masih ada yang melanggarnya.
“Contohnya kendaraan angkutan logistik bak terbuka, masih ditemukan ada kernetnya di samping sopir.Padahal dalam PSBB tidak dibolehkan, untuk menjaga jarak antar orang agar tak saling berdekatan,” ujar Rachmat.

Untuk itulah, kata dia, sosialisasi dan edukasi terus disampaikan kepada masyarakat agar sebisanya mematuhi segala aturan dalam pemberlakuan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terkait jam malam yang juga diberlakukan selama PSBB, Rachmat mengakui secara garis besar sudah dipatuhi warga. Terlihat dari sepinya jalan-jalan protokol hingga pertokoan yang tutup.

Ketika jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00 hingga 06.00 Wita, maka seluruh pintu masuk kota ditutup total. Hanya warga yang mengantongi KTP Banjarmasin yang diperbolehkan masuk dengan alasan yang bisa diterima.

“Diharapkan seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin mengerti dan tidak ada lagi pelanggaran.Kami selaku petugas tentunya konsisten dalam menerapkan aturan, sehingga tujuan mulia PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona dapat tercapai,” katanya.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui, selama 4 hari berjalannya PSBB, masih banyak yang harus dibenahi, terutama pada akses perbatasan keluar-masuk kota.

“Sosialisasi selama empat hari sebelumnya itu dirasa belum cukup, sehingga hari pertama itu agak longgar,” ucap Ibnu kepada awak media, Selasa (28/4).

Ibnu mengatakan, masih ada sisa waktu 9 hari agar PSBB di Kota Banjarmasin, sembari menunggu daerah Banjarbakula (Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala) untuk menerapkan PSBB. Jika tiga wilayah tersebut disetujui oleh Kemenkes, maka mereka akan menerapkan PSBB pada 1 Mei 2020 mendatang.

“Masih ada waktu satu minggu untuk menerapkan PSBB bersama wilayah Banjarbakula, maka waktu tersebut PSBB akan berjalan efektif,” katanya, sebagaimana dikutip jejakrekam.com.

Ibnu meminta kepada masyarakat untuk berperan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di Banjarmasin dengan hanya tetap berdiam diri di rumah masing-masing.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius Sumber: Antara

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin