Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dibubarkan
Banjarmasin, BARITO – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta menegaskan pelarangan diadakannya gelaran pertunjukan seni yang mendatangkan artis selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Jadi yang kegiatan sifatnya membuat kerumunan, seperti mendatangkan artis dan seni pertunjukan lainnya dilarang.Kami harap ini dipatuhi,” tegasnya di Banjarmasin, Selasa (22/9).
Menurut Nico, pelarangan adanya kerumunan orang selama tahapan pilkada, termasuk masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, tersebut berdasarkan hasil rapat terakhir dengan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Jadi komisioner KPU sudah menyampaikan akan ada aturan PKPU yang baru soal larangan adanya kerumunan ini secara tegas,” bebernya.
Diketahui, sebelumnya aturan terkait pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Misalnya, terkait kampanye, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang.Sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.
Namun, menyikapi ancaman pandemi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran munculnya klaster pilkada, maka aturan itu tampaknya bakal direvisi kembali.
Untuk itulah, Kapolda meminta pasangan calon (paslon) dapat lebih memanfaatkan sarana media sosial untuk menggelar kampanye virtual dalam menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.
Nico menilai, kampanye dengan metode daring atau online adalah pilihan bijak di tengah pandemi Covid-19 yang kasusnya tak juga melandai hingga saat ini.
“Bahkan saya sudah bertemu dengan pimpinan RRI di sini, mereka siap menyediakan fasilitas paslon menyampaikan programnya melalui siaran radio.Jadi, silakan manfaatnya sejumlah sarana yang ada untuk kampanye seefektif mungkin dalam kerangka patuh protokol kesehatan,” timpal jenderal polisi bintang dua itu.
Di sisi lain, dia mengingatkan kubu pasangan calon dapat pula mematuhi Maklumat Kapolri No 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
“Jika ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan,” tandas Kapolda.
Irjen Nico Afinta juga mengaku telah memanggil Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung dari masing-masing paslon Pilkada guna mengingatkan soal protokol kesehatan Covid-19.
“Semua kubu sudah berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.Jangan sampai kegiatan Pilkada menambah klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Menurut Nico, semua pihak sudah mengerti aturan terkait pilkada yang tertuang dalam PPKPU Nomor 10 Tahun 2020. Karena itu, dia yakin, tinggal mau atau tidak melaksanakannya dalam praktik di lapangan selama tahapan pilkada di masa pandemi sekarang.
Ditegaskan Kapolda, pihaknya bakal mengawal betul seluruh tahapan agar protokol kesehatan dipatuhi. Bahkan, tak segan-segan membubarkan kegiatan yang dinilai melanggar.
“Kalau tetap membandel, Sentra Gakkumdu yang berisi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan siap menjerat pelaku dengan pidana pemilu.Jadi tolong saya wanti-wanti ini dipatuhi betul,” tegasnya.
Karena, menurut Kapolda, jangan sampai dengan adanya Pilkada tahun ini membuat orang lain jatuh sakit bahkan meninggal dunia akibat tak patuh protokol kesehatan.
Polda Kalimantan Selatan menyiagakan sebanyak 1.100 personel dalam tugas mengamankan Pilkada serentak 2020.Anggota Polda membackup kekuatan di Polres yang daerahnya menggelar Pilkada.
Sebagai kekuatan tambahan, Polda Kalsel juga dibantu personel Korem 101/Antasari sebanyak 231 prajurit TNI yang nantinya difokuskan pada pengamanan hari pencoblosan 9 Desember.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel diramaikan dua pasangan calon, petahana Sahbirin Noor dan Muhidin, dan penantangnya paslon Denny Indrayana didampingi Difriadi Darjat.
Sebelumnya, Kamis (10/9) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan bersama Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur/Wakil Gubernur mendeklarasikan Komitmen Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di halaman Kantor KPU Kalsel, di Banjarmasin.
Selain pembacaan ikrar tim kedua bapaslon, dilakukan penandatangan Pakta Integritas Komitmen terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, deklarasi bertujuan untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid -19 dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun ini.
Menurut Sarmuji, kegiatan ini bermakna sangat penting, khususnya bagi KPU yang bertekad melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak sukses, lancar, dan damai.
“Kesuksesan itu tidak akan berarti apabila di satu sisi ketika pelaksanaan ini ada wabah Covid-19.Ketika melaksanakan pemilihan sukses justru Covid-19 semakin meningkat, tentu akan mengurangi makna dan keberkahan dan keberhasilan kita semua,” ujarnya.
Dikatakan juga, KPU sebagai penyelenggara pemilu selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Pada tahapan kampanye sangat penting –bukan saja untuk bakal calon tetapi semua masyarakat pemilih— selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun.
“Kami juga berharap kepada tim bapaslon untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Baik masa kampanye maupun kegiatan lainnya yang menunjang protokol kesehatan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 atau kita berusaha mengendalikannya,” tuturnya.
Sebelum memasuki masa kampanye, Rabu (23/9) hari ini, KPU Provinsi Kalsel akan menggelar tahapan penetapan pasangan calon, dan sehari berikutnya pengundian nomor urut paslon.
Penulis: Mercurius/Salman