Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara atau Polres HSU, AKBP Meilki Bharata, Kamis (25/1) kemaren memimpin langsung press release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Loby setempat.
Pemusnahan barbuk dengan cara diblender didampingi Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, KBO Narkoba Ipda Aris SF. Disaksikan juga pihak kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri serta dari BNN Kabupaten HSU.
Dijelaskan mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini pihaknya berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika. Bahkan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tiga tersangka, kasusnya juga ada tiga,” ucapnya.
Meilki yang dikenal sebagai perwira di Polda Kalsel yang membidangi narkoba ini menyebutkan, dari ketiga tersangka itu diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 84 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,05 gram.
Pertama Satresnarkoba melakukan penangkapan seorang pria bernama Rahmat Yuliadi alias Amat Makibao (37). Lelaki ini dibekuk disebuah rumah di desa Rantawan kecamatan amuntai tengah Nomor 002 RT. 01 pada 31 Desember 2023 pukul 13.00 Wita.
Baca Juga: Dana PON dan Hibah KONI Kalsel Sudah Disiapkan
“Anggota mendapati lima paket dengan berat bersih 7.00 gram. Pengakuan Makibao sabu tersebut dibeli seseorang dengan harga perpaket besarnya sebesar Rp5 juta,” terangnya.
Kemudian kasus kedua, dilakukan pada Ahad tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.45 Wita dipinggir Jalan Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah. Anggotanya mengamankan Ikhsan Mizwar alias Casper (35) warga Kota Samarinda.
“Dari penggeledahan petugas kami, tersangka menyimpan empat paket sabu dengan berat bersih 9.90 gram,” sambungnya.
Sedangkan pada pengungkapan ketiga, dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Januari tadi di dalam sebuah rumah di Desa Paminggir RT. 002 RW. 001 Kecamatan Paminggir. Warga setempat bernama Rahmadi alias Madi (49) ini kedapatan memiliki 75 paket sabu dengan berat bersih 31.15 gram.
“ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga denda paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Tim/Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya