Kapolresta Banjarmasin Ingatkan Netralitas Polri pada Pemilu 2024

NETRALITAS POLRI - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana AM mengingatkan Netralitas kepada personilnya saat memimpin apel jam pimpinan, berkaitan dengan Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengingatkan Netralitas kepada personilnya berkaitan dengan Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023).

Hal itu disampaikan saat memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolresta setempat, dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh jajaran kepolisian dan harus dipatuhi.
Dengan tegas dan lugas, Sabana menyampaikan sembilan larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh personil kepolisian di wilayahnya. Larangan tersebut mencakup berbagai aspek agar netralitas Polri tetap terjaga dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi proses demokrasi.

Beberapa poin larangan yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin antara lain, dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Yang ketiga lanjut kapolresta, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial. keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Kemudian kelima, dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye. Dan keenam dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik. Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
Hal kedelapan, Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol. Selanjutnya terakhir, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. Dalam apel itu juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Pipit Subiyanto serta pejabat utama, perwira, dan Brigadir Polresta beserta jajaran polsek turut hadir dalam apel tersebut.“Semua diharapkan untuk mematuhi larangan ini guna memastikan netralitas Polri dalam menyikapi proses demokrasi, menjaga keadilan, dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga masyarakat. Netralitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,”pungkas Sabana.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan